Riau-99news.id Inhu – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 017 Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, memberikan klarifikasi terkait kabar yang menyebutkan adanya pungutan sebesar Rp800.000 kepada wali murid untuk kegiatan perpisahan siswa kelas 6. Informasi tersebut sempat menjadi sorotan publik.
Menanggapi isu yang beredar, Kepala SDN 017 Pasir Penyu, Maswardi, dengan tegas membantah adanya keputusan mengenai pungutan tersebut. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini pihak sekolah belum mengadakan rapat resmi membahas kegiatan perpisahan. Tegasnya Sabtu (03/05)

“Rapat saja belum kami lakukan. Kok sudah ada kabar seperti itu? Saya tegaskan belum ada keputusan apa pun,” ujar Maswardi saat dikonfirmasi pada sabtu (03/05/25).
Maswardi juga telah melakukan penelusuran internal dengan guru kelas 6 untuk mengonfirmasi informasi yang beredar. “Saya sudah mananyakan langsung ke guru kelas 6 tentang hal ini. Mereka memastikan tidak pernah menyampaikan ke murid soal biaya perpisahan sebesar Rp800.000,” jelasnya.
“Kami menghimbau agar semua pihak menunggu hasil musyawarah bersama karena Setiap keputusan di sekolah ini selalu melibatkan wali murid dan tidak akan diputuskan secara sepihak, jangan menebar isu yang belum tentu kebenarannya ,tegas Maswardi.
Menanggapi hal yang sama, Ketua Komite Sekolah, Alimanto, turut membantah adanya pungutan yang sudah ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa sejauh ini sekolah tidak pernah melakukan pungutan perpisahan sebesar 800 ribu
“Saya selaku ketua komite belum pernah diajak rapat membahas biaya perpisahan. Jadi tidak benar kalau sudah ditentukan angkanya. Saya tegaskan lagi Semua itu tidak benar. ujar Alimanto.
Pihak sekolah berharap klarifikasi ini dapat meredam polemik di tengah masyarakat dan memastikan bahwa setiap keputusan yang menyangkut kepentingan siswa akan dilakukan secara transparan bersama wali murid.(***)





