INHU  

Laporan Diduga Tidak Ditanggapin Polda Riau, DPC Lsm Bara Api Kabupaten Inhu Akan Surati Mabes Polri

(Foto) Ketua Dpc Lsm Bara Api Kab Inhu Fitri Ayomi saat di Polda , Tambang galian C dan Tanda terima Polda Riau

Riau.99news.id, (Inhu) Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPC LSM BARA API ) Kabupaten Inhu, akan membuat laporan dan menyurati ke Markas Besar Polisi Republk Indonesia (Mabes Polri) terkait laporan mereka yang diduga tidak direspon oleh Polda Riau.

Hal itu dikatakan oleh Ketua DPC LSM Bara Api , Fitri Ayomi pada wartawan Jum’at (21/2/2025) diwarung Kopi Asit Jalan Sudirman Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu. Dikatakannya, dalam waktu dekat,ia akan membuat surat laporan ke Mabes Polri ,

Baca Juga  ‎‎Dugaan Mark Up Jasa Scaffolding, PT RAPP Diduga Dirugikan, Polda Riau Turun Tangan

Karena sudah 15 waktu kerja belum ada tindakan dari Polda Riau. Maka pihaknya akan melaporkan pemilik tambang Sirtu Galian C diduga ilegal yang disinyalir kebal hukum ke Kapolri,Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

“Kami minta Kapolri segera melakukan tindakan secepatnya, dengan menghentikan pengerukan galian C tersebut. Pemilik galian C, CV Parna Jaya harus segera ditangkap, “tegas Fitri Ayomi

Fitri Ayomi juga mengkhawatirkan,akan berdampak buruk bagi ekosistem lingkungan masyarakat desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal,terkait operasi pertambangan sirtu galian C yang bebas tanpa ada tindakan dari aparat kepolisian dan Pemerintah setempat.

Baca Juga  Dana Debitur Dipotong Tidak Dikembalikan Setelah Lunas, Rudi Wallker Purba Angkat Bicara

“Kami dari Bara Api Inhu mendesak Kapolri untuk segera menangkap pemilik tambang sirtu diduga ilegal yang dikelola oleh CV Parna Jaya yang berada di Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal, ” tegas Fitri Ayomi.

Ayomi berkeyakinan, kalau Kapolri menugaskan Kapolda mampu untuk melakukan Gercep (Gerak Cepat) menangkap pemilik tambang Sirtu diduga ilegal CV Parna jaya berinisial ”M” dalam tempo yang sesingkat-singkatnya nya pasti tertangkap, “katanya.

Baca Juga  Pelaku Penabrakan Istri Ramlan Resmi Ditahan, LAI Inhu Siap Kawal Proses Hukum

Selain itu, kata Fitri Ayomi, pihaknya juga telah banyak menerima masukan dan laporan dari Masyarakat Barang Gansal yang merasa keberatan dan mengaku terganggu dengan keberadaan Galian C tersebut.

“Warga sekitar pemukiman yang dekat dengan lokasi Galian C Illegal. Sudah merasa keberatan dan merasa terganggu dengan beroperasinya galian c itu. Maka mereka mengadukan keresahan itu pada kami. Atas laporan keberatan masyarakat,maka kami melaporkan galian c Ilegal tersebut,” ungkap Fitri(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *