INHU  

WOW KEREN !!! Kantor DPRD Indragiri hulu Pasang Bendera Merah Putih Robek .

Riau-99news.id- Inhu- Kantor DPRD Indragiri Hulu memasang bendera Merah Putih setengah tiang dalam rangka memperingati sesuatu, namun yang menarik perhatian adalah kondisi bendera Merah Putih yang sudah tidak layak pakai dan robek.

Bendera Merah Putih yang dipasang di Kantor DPRD Indragiri Hulu dalam kondisi robek dan lusu.

Fitri Ayomi Ketua DPC LSM BARA API kabupaten Inhu, merasa prihatin dengan sikap anggota dewan yang tidak menghargai bendera Merah Putih.

Baca Juga  Sempena Diesnatalis ke dua UNRIDA wisuda 137 Mahasiswa/i .

Padahal saat itu angota dewan masuk kantor semua ,dengan berjejernya mobil-mobil anggota dewan dikantor DPRD, ,tapi satupun gak ada yang melihat dan memperhatikan bendera merah putih robek .

Fitri Ayomi mengisahkan bagaimana para pejuang dan pahlawan Kemerdekaan RI bertaruh darah dan nyawa saat akan mengibarkan Bendera Merah Putih dan di bawah ancaman desingan peluru bangsa penjajah.

Menurut Pasal 35 UUD 1945 menegaskan Merah Putih adalah bendera negara, dan UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf c jelas melarang pengibaran bendera yang rusak atau robek. Pelanggaran ini bahkan dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1 tahun atau denda Rp100 juta (Pasal 67 ayat 1).

Baca Juga  Yopi Arianto Hadiri dan Dukung Penuh Santunan Anak Yatim dan Janda-janda di Inhu: Bukti Konsistensi Kepedulian Sosial

“Ayomi menilai bahwa anggota dewan yang digaji belasan juta per bulan seharusnya menghargai perjuangan jasa-jasa para pahlawan untuk merebut kemerdekaan Indonesia dari penjajah serta memasang bendera merah putih berkibar di Republik Indonesia ini . Selasa (30/9/2025)

Baca Juga  Kakan Kemenag Inhu Monitoring UABN MDTA dikecamatan Pasir Penyu

Ayomi meminta anggota DPRD Indragiri Hulu untuk membenahi diri dan tidak hanya fokus pada proyek-proyek yang menguntungkan pribadi.

Fitri meminta agar anggota DPRD Indragiri Hulu lebih menghormati bendera Negara dan memasang bendera yang layak pakai

Ayomi juga menawarkan bantuan kepada anggota dewan untuk membeli bendera baru jika mereka tidak mampu.(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *