INHU  

Tambang Galian C Sirtu Diduga Ilegal, DPC LSM Bara Api Kabupaten Inhu Desak Kapolda Segera Tangkap Pemilik

(Foto) Ketua Dpc Lsm Bara Api Kab Inhu Fitri Ayomi saat di Polda , Tambang galian C dan Tanda terima Polda Riau

Riau-99news.id -INHU

Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPC LSM BARA API ) Kabupaten Inhu mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau, segera menangkap pemilik tambang Pasir Batu (Sirtu) yang diduga Ilegal ,yakni CV Parna Jaya berinisial ‘M’ yang disinyalir “Kebal Hukum”.

Hal itu dikatakan oleh Ketua DPC LSM Bara Api, Fitri Ayomi pada wartawan Selasa , (10/2/2025) di Inhu. Menurutnya, dengan adanya galian C sirtu yang diduga ilegal itu, sangat berdampak bagi ekosistem lingkungan masyarakat Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal Inhu

Baca Juga  Hari Bhayangkara ke-79, Ketua IWO Riau Soroti Sinergi Positif Polri dan Pers di Riau

” Kami minta Kapolda Riau dan Kapolres Inhu segera melakukan tindakan secepatnya, dengan menghentikan pengerukan galian C tersebut. Bahkan pemilik galian C, CV Parna Jaya harus segera ditangkap,Dalam Tempo yang Sesingkat-Singkatnya “tegas Fitri Ayomi

Baca Juga  Dugaan Penumpukan Batubara di Pulau Kemudi, Pj Sekda Inhu Panggil PT. SIP

Kalau pengerukan galian C sirtu itu tdak segera dihentikan, kata Fitri Ayomi, warga Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal akan mengalami dampak banjir dan abrasi akibat pengerukan yang dilakukan pengusaha yang diduga tidak memiliki izin galian C dari Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Alam.

Baca Juga  Kecamatan Pasir Penyu Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)

“Ada warga sekitar galian C yang melaporkan dan memgadu pada kami. Mereka mendukung DPC LSM BARA API Inhu untuk melaporkan aktivitas pertambangan tersebut. Karena pengusaha tambang diduga tidak memiliki izin. Sehingga, pengerukan galon C itu sangat beresiko bagi warga sekitar, “pungkas Fitri Ayomi.(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *