RIau-99news.id- Inhu –Kabar yang menyudutkan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kecamatan Peranap terkait dugaan pembiaran aktivitas illegal logging yang beredar di salah satu media pada 9 November 2025, secara tegas dibantah.
Bantahan ini tidak hanya didasarkan pada hasil investigasi lapangan dari tim media, tetapi juga diperkuat oleh temuan dari pihak independen.
Hasil Investigasi Lapangan dan Komando Garuda Sakti Membantah Klaim
Laporan sebelumnya menuding APH Peranap bersikap selektif dalam penegakan hukum.
Tuduhan ini berfokus pada keberadaan sebuah bansal (tempat penampungan kayu olahan) di pinggir jalan lintas antarprovinsi Sumbar–Riau, tepatnya di Petar Batu Rijal, yang disebut beroperasi secara terang-terangan dan bahkan berjarak hanya sekitar 1 kilometer dari Kantor Polsek Peranap.
Namun, hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh media Tran7riau di lokasi yang disebutkan menunjukkan fakta yang berbeda.
Tidak ditemukan adanya kegiatan penebangan liar maupun aktivitas pengolahan dan penumpukan kayu olahan (papan dan balok) yang mengindikasikan illegal logging sebagaimana yang diberitakan.

Pernyataan ini semakin dikuatkan oleh hasil investigasi dari Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia.
Tuan Rudi Walker Purba, selaku pimpinan Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, menyatakan bahwa hasil penelusuran timnya tidak menemukan praktik illegal logging.
Sebaliknya, Tuan Rudi Walker Purba memastikan bahwa kayu-kayu olahan yang ditemukan di sekitar area tersebut adalah hasil olahan masyarakat yang ditebang dari kebun-kebun karet mereka sendiri, bukan dari kawasan hutan lindung atau kegiatan pembalakan liar.
Penegakan Hukum Tetap Komprehensif dan Tegas
Pihak berwenang di Indragiri Hulu menegaskan bahwa penindakan terhadap segala bentuk perusakan hutan, baik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) maupun illegal logging, dilakukan secara komprehensif dan tanpa pandang bulu.
Penertiban dan pemberantasan PETI yang gencar dilakukan adalah bentuk komitmen nyata dalam melindungi lingkungan dan ekosistem. Apabila ditemukan bukti valid terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, APH memastikan akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Terkait pemberitaan sebelumnya yang menyebut adanya dugaan “setoran” atau “bekingan”, hal tersebut dipastikan tidak benar dan merupakan spekulasi yang tidak didukung fakta lapangan. APH Peranap terus berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum dengan profesionalisme dan integritas.
APH mengimbau masyarakat dan rekan media untuk selalu memverifikasi informasi sebelum dipublikasikan guna menghindari penyebaran berita yang tidak akurat dan berpotensi menimbulkan keresahan atau mencoreng nama baik institusi penegak hukum yang sedang bertugas.(Rls)





