Riau-99news.id – Inhu – Beredarnya pemberitaan di Media Online (MO) tentang dugaan pencemaran Sungai akibat limbah Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT Rigunas Agri Utama (RAU) di Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Inhu langsung turun melakukan peninjauan ke lokasi, sebagai bentuk tanggung jawab penuh Pemerintahan Kabupaten Inhu terhadap lingkungan diwilayah nya, Rabu (26/11/2025).
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Inhu, Rudi walker Purba mengapresiasi kinerja DLH Inhu, yang cepat merespon terkait kewenangan instansinya, karena hal tersebut juga dinilainya dapat berdampak buruk dan kerugian terhadap masyarakat sekitar.
“Iya, saya sangat mengapresiasi kinerja DLH Inhu yang begitu cepat merespon tentang keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media Online terkait kewenangan nya,” ucap Rudi kepada awak media saat ditemui dilokasi.

Menurut Rudi, ini juga menjadi contoh bagi Instansi lainnya, agar kredibilitas publik bisa meningkat terhadap pemerintah, khususnya di Kabupaten Indragiri hulu.
Lanjut dia, ini juga menjadi cermin terjalinnya kolaborasi fungsi antara media dengan pemerintah dalam membangun Daerahnya untuk lebih baik kedepan, khususnya di Kabupaten Indragiri hulu ini.
Sementara, DLH Kabupaten Inhu, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pencemaran lingkungan Bakri ST, mengatakan, agenda penelitian lapangan dilakukan untuk memastikan tentang informasi yang beredar, mengetahui baku mutu air, sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan air aman digunakan bagi manusia dan lingkungan.
“Iya, begitu kita mendapatkan informasi adanya dugaan limbah Perusahaan yang menjadi keluhan warga dan diduga menjadi penyebab ikan-ikan pada aliran sungai ada yang mati, kita turun untuk memastikan baku mutu air sesuai SOP kita, ” ujar Bakri di lokasi PT RAU.
Bakri juga mengatakan, usai pengambilan sampel air guna akan dilakukan pengujian baku mutu air nya. Selanjutnya setelah diketahui hasil labnya, jika ada ditemukan mengandung B3, tentu ada penindakan sanksi administratif sesuai SOP yang telah ditetapkan.(Rls/Ari)





