INHU  

Maisona Kamar Istri dari Ramlan Akhirnya Berdamai dengan Pelaku Penabrakan

Riau-99news.id INHU – Setelah melalui proses hukum dan mediasi yang cukup panjang, Maisona Kamar yang menjadi korban penabrakan akhirnya menyatakan berdamai dengan pelaku penabrakan, Nasriman alias Buyung. Kesepakatan damai ini dicapai setelah pihak keluarga pelaku mendatangi rumah Maisona Kamar di Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Perdamaian ini terjadi menyusul penahanan pelaku pada 3 Juni 2025 oleh Polres Inhu, setelah insiden penabrakan pada 25 Maret 2025 di Jalan Lintas Sudirman, Air Molek, yang menyebabkan bidan Maisona mengalami luka berat pada bagian tulang belakang dan tulang ekor, serta rekannya Fira yang menderita patah tulang rusuk.

Baca Juga  Pelaku Penabrakan Istri Ramlan Resmi Ditahan, LAI Inhu Siap Kawal Proses Hukum

Suami dari Maisona Kamar, Ramlan kepada wartawan, Rabu (5/6/2025) menyatakan bahwa keputusan istrinya untuk berdamai bukan berarti mengabaikan penderitaan yang dialami, namun lebih kepada upaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Saya dan keluarga ingin fokus pada proses pemulihan istri saya dan kami sudah memaafkan pelaku,” ujar Ramlan.

Sementara itu, Hafizon Ramadhan, S.H., selaku kuasa hukum Nasriman, membenarkan bahwa telah dilakukan perjanjian perdamaian antara kliennya dan para korban.

“Perjanjian tersebut telah disepakati dan ditandatangani pada 5 Juni 2025 oleh pihak korban, yaitu Irwansyah Subandi, Elfira Ibnuderta, dan Maisona Kamar,” ujar Hafizon.

Baca Juga  Menyikapi Maraknya Jual Beli Internet Ilegal di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat: Ini Kata Kadis Kominfo Pers

Ia menjelaskan bahwa dalam isi perjanjian tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan berdamai secara kekeluargaan serta menyadari bahwa kejadian tersebut merupakan musibah tanpa adanya unsur kesengajaan.

“Klien kami telah bertanggung jawab atas pengobatan dan perawatan para korban, serta memberikan uang sagu hati sebagai bentuk pemulihan kerugian. Para korban juga telah sepakat untuk tidak melakukan penuntutan baik secara perdata maupun pidana,” tambahnya.

Selain itu, Hafizon juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencabut laporan atau pengaduan terhadap Ramlan yang sebelumnya dilayangkan ke Polsek Pasir Penyu. Permohonan pencabutan laporan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kapolsek Pasir Penyu pada hari yang sama.

Baca Juga  Turnamen Mini Soccer antar SD se-Kecamatan Pasir Penyu memperingati Semarak HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

“Dengan telah dilaksanakannya kesepakatan damai dan dipenuhinya kewajiban restitusi kepada para korban, kami berharap perkara ini dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tegas Hafizon.

Masyarakat berharap bahwa penyelesaian secara kekeluargaan ini menjadi contoh dalam menyelesaikan perkara kecelakaan secara damai dan adil, tanpa mengesampingkan hak para korban.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *