RIAU.99NEWS.ID -Indragiri Hulu (INHU), 22 Juli 2025, Sebuah kendaraan angkutan jenis Mitsubishi Fuso PS HDL dengan nomor polisi BM 8809 RC tertangkap kamera awak media saat terparkir cukup lama di sebuah rumah makan di kawasan Talang Jerinjing, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Kendaraan tersebut dicurigai sedang mengangkut minyak jambi di duga secara ilegal.
Apa yang terjadi?
Mobil angkutan berisi sekitar 10 ton minyak jambi menuju Dumai, Riau. Keberadaan truk-truk pengangkut minyak ilegal di jalur lintas nasional ini menjadi sorotan karena diduga bebas beroperasi tanpa izin resmi.
Siapa yang terlibat?
Sopir kendaraan mengakui bahwa minyak tersebut milik seorang berinisial ILH, yang disebut sebagai oknum anggota TNI aktif. Saat ditemui awak media, sopir tersebut mengungkapkan,
“Ini punya ILH, bang. Muat 10 ton minyak jambi,Saya cuma supir, upahnya Rp 7 juta per rit, itu kotor,” ujar sang sopir.

Ketika awak media menghubungi Fi, selaku koordinator lapangan melalui pesan WhatsApp, ia membenarkan bahwa minyak tersebut memang milik ILH.
Di mana dan kapan kejadian ini berlangsung?
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 22.53 WIB, di salah satu rumah makan yang berada di Jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Sungai Baung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Mengapa ini menjadi perhatian serius?
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indragiri Hulu, Rudi W Purba, menyatakan keprihatinannya atas maraknya aktivitas pengangkutan minyak ilegal di jalur lintas nasional yang seharusnya diawasi ketat oleh aparat hukum.
“Pergerakan armada dalam jumlah besar seperti ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan distribusi. Kami meminta Kapolri, Panglima TNI, Pertamina, dan BPH Migas untuk menindak tegas mafia minyak ilegal yang bebas beroperasi di Jalur Lintas Timur,” tegas Rudi.
Bagaimana implikasi hukumnya?
Aktivitas ini melanggar sejumlah undang-undang dan dapat dikenakan sanksi pidana berat, antara lain:
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas
Pasal 53: Usaha migas tanpa izin → Pidana 4 tahun & denda Rp 40 miliar.
Pasal 54: Jika korporasi terlibat, denda dilipatgandakan & pengurus bisa dijerat.
- KUHP Pidana Umum
Pasal 263 (Pemalsuan dokumen)
Pasal 372 (Penggelapan)
Pasal 378 (Penipuan)
Ancaman pidana tambahan hingga 6 tahun penjara.
- UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU)
Pencucian uang hasil penjualan minyak ilegal → Pidana 20 tahun & denda Rp 10 miliar.
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Jika minyak oplosan beredar → Pidana 5 tahun & denda Rp 2 miliar.
- UU Tindak Pidana Korupsi & Pasal 55 KUHP
Jika terbukti ada suap atau perlindungan dari oknum aparat, pelaku bisa dijerat sebagai pelaku bersama-sama dalam kejahatan.
Berapa besar operasinya?
Sopir mengaku bahwa per hari ada sekitar 7 unit truk yang melintas membawa minyak ilegal dalam satu hari satu malam di jalur tersebut. Ini menunjukkan pola operasi mafia minyak yang sistematis, terstruktur, dan terorganisir.(tim)






