INHU  

Puluhan Rakit Diduga PETI Berjejer di Sungai Indragiri, Nama Kades Baturijal Hulu Disebut-sebut Warga!

Riau-99news.id – inhu – Aktivitas yang diduga sebagai Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Puluhan rakit yang diduga digunakan untuk menambang emas terlihat berjejer di aliran Sungai Indragiri, tepatnya di Desa Baturijal Hulu, Kecamatan Peranap.

Berdasarkan pantauan awak media pada Selasa (20/10/2026), rakit-rakit tersebut tampak berjejer di sepanjang aliran sungai. Lokasinya disebut tidak jauh dari permukiman warga, kediaman kepala desa, serta masjid tua di Desa Baturijal Hulu.

Keberadaan puluhan rakit tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penertiban yang selama ini dilakukan aparat penegak hukum terhadap aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak mengantongi izin.

Seorang warga berinisial HI menyebutkan, sebagian rakit yang berada di lokasi tersebut diduga milik masyarakat setempat. Ia juga menyampaikan informasi yang menyebutkan bahwa Kepala Desa Baturijal Hulu, Junaidi, diduga memiliki dua rakit yang digunakan untuk aktivitas PETI.

“Informasi yang kami peroleh, sebagian rakit itu milik masyarakat. Ada juga informasi yang menyebutkan Pak Kades memiliki dua rakit di situ,” ungkap HI.

Meski demikian, informasi mengenai kepemilikan rakit tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada bukti yang dapat memastikan bahwa rakit-rakit tersebut dimiliki atau dioperasikan oleh pihak-pihak yang disebutkan.

Baca Juga  Tambang Galian C Jenis Sirtu Milik Anapi Simamora Bebas Beraktivitas APH dan ESDM, DLHK Riau Sudah Diamankan

HI juga mengungkapkan bahwa aparat kepolisian disebut pernah melakukan penertiban terhadap rakit-rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di kawasan tersebut sekitar satu bulan sebelumnya.

Namun, menurut keterangan yang disampaikannya, penertiban itu memunculkan kekecewaan di tengah masyarakat karena adanya dugaan bahwa rakit yang disebut-sebut milik kepala desa tidak ikut ditertibkan.

“Kurang lebih satu bulan yang lalu pernah dilakukan razia. Namun, menurut informasi yang kami ketahui, rakit yang diduga milik Pak Kades tidak terkena razia. Hal itu membuat masyarakat geram,” ujarnya.

Ia menuturkan, kekecewaan tersebut bahkan disebut berujung pada tindakan perusakan mesin rakit yang diklaim warga berkaitan dengan kepala desa.

Meski demikian, kronologi peristiwa perusakan, pihak yang terlibat, serta penyebab tidak ditertibkannya rakit-rakit tertentu masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya.

Informasi mengenai dugaan perbedaan perlakuan dalam penertiban tersebut juga perlu ditelusuri secara objektif agar tidak menimbulkan kesimpulan sebelum ada penjelasan resmi dari aparat yang berwenang.

Dikonfirmasi secara terpisah mengenai informasi dugaan kepemilikan rakit PETI, Kepala Desa Baturijal Hulu, Junaidi, membantah tudingan tersebut.

Baca Juga  Mahasiswa Kader HMI Dianiaya Dan Diintimidasi Jelang Aksi Di DPRD Sorotin THM MP Club Pekan Baru

Ia menegaskan tidak memiliki rakit yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Dengan adanya bantahan tersebut, informasi mengenai dugaan kepemilikan rakit oleh kepala desa belum dapat dipastikan. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Terlepas dari persoalan kepemilikan rakit, aktivitas pertambangan mineral tanpa izin merupakan persoalan hukum yang perlu mendapat perhatian serius.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum, termasuk mengenai kegiatan penambangan yang dilakukan serta ada atau tidaknya izin yang dipersyaratkan.

Selain aspek hukum, aktivitas PETI di aliran sungai juga patut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, meningkatkan kekeruhan air, serta mengganggu ekosistem perairan. Besarnya dampak di lokasi ini perlu dinilai berdasarkan kondisi lapangan dan pemeriksaan pihak berwenang.

Baca Juga  Tak Direspon Kabid SD, LSM Bara Api Akan Selusuri Semua Proyek Revitalisasi SD, TK dan SMP di Inhu

Munculnya kembali sorotan terhadap puluhan rakit yang diduga digunakan untuk PETI di Desa Baturijal Hulu menempatkan aparat penegak hukum pada tuntutan untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan.

Polsek Peranap dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai penertiban sebelumnya, status penanganan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut, serta langkah lanjutan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum.

Penegakan hukum juga perlu dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti, tanpa membedakan pihak yang diduga terlibat. Apabila ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin, penanganannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan individu, termasuk pejabat desa, harus tetap diuji melalui proses klarifikasi dan pembuktian.

Hingga berita ini diterbitkan, kepemilikan rakit-rakit tersebut, status perizinan aktivitas penambangan, serta tindak lanjut penertiban sebelumnya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Wartawan akan berupaya meminta konfirmasi kepada Polsek Peranap dan instansi terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai penertiban serta penanganan dugaan aktivitas PETI di Desa Baturijal Hulu.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *