INHU  

Komnas HAM RI Turun ke Inhu Bongkar Borok PT SBP, Saksi Kunci Sebut Sungai Raya di Luar HGU.

Indragiri hulu Riau-99news.id – Konflik agraria berdarah-darah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya menyedot perhatian negara! Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI turun langsung ke Rengat, Rabu (21/10/2026) pagi.

Komnas HAM RI menggelar rapat Pramediasi dengan puluhan petani di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, didampingi Dewan Pengurus Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA). Rapat digelar di lingkungan kantor Bupati Inhu.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut laporan keras Ketua Umum DPN KNARA, Wahida Baharuddin, SH yang mewakili petani M. Toha, Nurzam dkk.

Wahida tidak main-main. Pihaknya melaporkan tiga dosa besar PT SBP ke Komnas HAM RI.

Pertama, perampasan ruang hidup. Jalan umum milik rakyat diubah paksa menjadi parit perusahaan. Kedua, pondok dan kebun masyarakat yang dikuasai puluhan tahun dihancurkan. Ketiga, petani yang mempertahankan haknya malah dipolisikan ke Polres Inhu.

Baca Juga  Polsek Cerenti Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung di Lahan BUMDes Desa Sikakak, Dukung Swasembada Pangan 2026

“Kami laporkan pelanggaran HAM berat. Perampasan ruang hidup, perusakan fasilitas umum, perusakan rumah dan kebun, serta dugaan kriminalisasi petani oleh Polres Inhu,” tegas Wahida dengan nada tinggi di hadapan Komisioner Komnas HAM.

Yang lebih biadab, kata Wahida, Surat Himbauan Bupati Inhu dan Rekomendasi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI agar PT SBP stop aktivitas di lahan konflik 2.500 hektar tidak dituruti. Perusahaan membandel dan tetap menguasai penuh lahan rakyat.

“Laporan petani di Polres Inhu juga tidak pernah ditindaklanjuti, ada apa dengan Polres Inhu?,” gertak Wahida.

Komisioner Mediasi Komnas HAM RI, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan Pramediasi dilakukan untuk meminta klarifikasi atas pengaduan pelanggaran HAM yang dilaporkan KNARA, sebagaimana amanat Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (4) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Hari ini kami lakukan Pramediasi klarifikasi dengan Ketua Umum DPN KNARA selaku pelapor, besok kami akan panggil Pemda Inhu dan Forkopimda. Kami juga akan undang Aparat Penegak Hukum (APH). Kami akan telusuri kenapa laporan petani tidak jalan. Hari Jumat nanti kami akan interogasi PT SBP di Pekanbaru,” tegas Pramono.

Baca Juga  Riau-99news.id Inhu– Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) Kabupaten Indragiri Hulu berharap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sabtu P, Sinurat dapat membantu memperjuangkan Poros Jalan alternatif khusus untuk angkutan Batubara.

Fakta paling mencengangkan datang dari mantan Humas PT Alam Sari (pailit) yang asetnya kini dikuasai PT SBP, Bonar Sitinjak. Ia bersaksi jujur di hadapan Komnas HAM RI.

“Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir Kecamatan Rengat jelas-jelas tidak masuk dalam HGU, ini benar. Karena memang kebun plasma di dua desa itu tidak ada,” ungkap Bonar.

Pernyataan Bonar sejalan dengan fakta hukum bahwa HGU Nomor 1 Tahun 2007 milik PT SBP hasil lelang KPKNL Riau, tidak ada tercantum nama Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir. Bahkan dalam surat ATR/BPN Inhu juga menyebut kedua desa itu berada di luar peta HGU.

Baca Juga  DPC LSM BARA API Desak KAPOLRES INHU..! 3 X 24 JAM , Segera tangkap Pemilik Galian C Tanah Liat Diduga Ilegal , Yang Merasa Kebal Hukum.

Beberapa minggu sebelumnya, Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, dalam rapat di Balai Serindit Pekanbaru, dengan tegas mengatakan, jika masyarakat telah mengelola lahan dan punya surat, kembalikan ke masyarakat.

“Kalau perusahaan merasa punya hak, silahkan gugat ATR/BPN Inhu, jangan tekan petani. Untuk sementara waktu jangan ada yang saling ganggu satu sama lainnya,” ujar Adian Napitupulu saat itu.

Rapat Pramediasi tersebut dipimpin Komisioner Komnas HAM RI, Pramono Ubaid Tanthowi dan dihadiri Ketua Umum DPN KNARA Wahida Baharuddin, SH serta pengurus lainnya Desiderius Ryan, Ono Haryono, Fajar Setiawan, Yashinta Mega, dan sejumlah petani.

Kini publik menanti, beranikah Komnas HAM RI untuk merekomendasikan pencabutan HGU PT SBP eks PT ASL dan menyeret dugaan kriminalisasi petani di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir ke ranah pidana?

Asnan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *