INHU  

Polres Bengkalis Panggil Sunardi Terkait Dugaan Illegal Logging di Talang Muandau, Kayu yang Disorot Sebelumnya Tak Lagi Ditemukan

Riau-99news.id. -Bengkalis, – Penanganan dugaan pembalakan liar (illegal logging) di Kampung Mandailing, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada seorang warga bernama Sunardi terkait perkara dugaan tindak pidana pembalakan liar di wilayah tersebut.

Surat yang diterbitkan pada 16 Oktober 2026 itu menyebutkan bahwa Satreskrim Polres Bengkalis sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana pembalakan liar atau illegal logging yang diketahui terjadi di Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau.

Berdasarkan dokumen yang diterima wartawan, undangan klarifikasi tersebut ditujukan kepada Sunardi, warga Jalan Pelita, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Dalam surat bernomor B/1642/X/Res.5.6/2026/Reskrim itu, Sunardi diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik pembantu Brigadir Simon Pangihutan, S.H., bersama tim, pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Ruang Pemeriksaan Kantor Perwakilan Satreskrim Polres Bengkalis, Jalan Murino/Jalan Pipa Air Bersih, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Surat tersebut juga meminta yang bersangkutan membawa kartu tanda penduduk atau kartu keluarga serta dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga  Banyak Bangunan Gedung Tidak Miliki Izin PBG, PMPRI Asahan Geruduk Kantor PUTR

Pemanggilan untuk klarifikasi ini menjadi perkembangan terbaru dari persoalan dugaan illegal logging yang sebelumnya menjadi sorotan setelah ditemukan tumpukan kayu dalam jumlah besar di wilayah Talang Muandau.

Sebelumnya, Tim Komando Garuda Aliansi Indonesia Provinsi Riau bersama awak media menyoroti keberadaan tumpukan kayu yang diperkirakan mencapai sekitar 100 meter kubik di Kampung Mandailing, Desa Tasik Serai.

Namun, ketika dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian, tumpukan kayu yang sebelumnya terlihat di lokasi tersebut dilaporkan sudah tidak ditemukan.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Yohn Mabel, sebelumnya membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengecekan ke lokasi.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan kayu, asal-usulnya, serta kemungkinan adanya pemindahan sebelum pemeriksaan dilakukan.

Ketua Komando Garuda Aliansi Indonesia Provinsi Riau, Rudi Walker Purba, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi mengenai keberadaan kayu kepada pihak terkait. Ia juga mengaku memiliki rekaman video dan informasi dari masyarakat yang menurutnya berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut.

Rudi turut menyampaikan dugaan bahwa kayu-kayu itu telah diangkut menggunakan sejumlah kendaraan jenis Colt Diesel pada malam hari. Namun, informasi mengenai pengangkutan tersebut masih memerlukan verifikasi oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga  Sempat Terhenti, Dua Orang Pemain Lama Galian C Ilegal Kembali Beroperasi

Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan asal-usul kayu tersebut maupun apakah kayu itu berkaitan dengan tindak pidana kehutanan.

Terbitnya surat undangan klarifikasi menunjukkan bahwa Satreskrim Polres Bengkalis sedang mengumpulkan bahan keterangan terkait dugaan perkara tersebut.

Meski demikian, surat undangan klarifikasi tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Status hukum pihak yang dimintai keterangan dan perkembangan perkara harus merujuk pada hasil pemeriksaan serta proses hukum yang dijalankan penyidik.

Pertanyaan penting berikutnya adalah apakah klarifikasi terhadap Sunardi telah dilaksanakan sesuai jadwal, informasi apa yang berhasil diperoleh penyidik, dan bagaimana langkah selanjutnya untuk menelusuri keberadaan kayu yang sebelumnya ditemukan di lokasi.

Penelusuran tersebut penting untuk mengungkap asal-usul kayu, pihak yang menguasainya, dokumen legalitas hasil hutan, serta kemungkinan jalur pengangkutan dan lokasi tujuan kayu apabila memang telah dipindahkan.

Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, aparat dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara, wartawan telah berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Yohn Mabel, pada Rabu (21/10/2026).

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan undangan klarifikasi terhadap Sunardi pada 20 Oktober 2026, hasil pemeriksaan apabila telah dilaksanakan, serta langkah penyidik selanjutnya dalam menangani dugaan pembalakan liar di Talang Muandau.

Baca Juga  PD IWO INHU Resmi Laporkan Bujang Mas Ke Mapolres Inhu

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Yohn Mabel belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.

Belum adanya tanggapan itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa penyidik tidak melakukan penanganan. Akan tetapi, informasi mengenai hasil klarifikasi dan perkembangan perkara tetap diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang jelas mengenai proses penegakan hukum.

Kasus ini menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dijawab melalui penyelidikan yang objektif dan transparan. Mulai dari asal-usul tumpukan kayu yang sebelumnya ditemukan, alasan kayu tidak lagi berada di lokasi ketika dilakukan pengecekan, hingga hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan Satreskrim Polres Bengkalis.

Apabila dugaan tersebut terbukti berkaitan dengan pembalakan liar, penanganan perkara tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan satu pihak. Penelusuran perlu dilakukan sesuai bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa, termasuk pihak-pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan.

Sebaliknya, apabila kayu tersebut memiliki legalitas yang sah, hasil pemeriksaan juga perlu menjelaskan hal itu agar tidak berkembang dugaan tanpa dasar terhadap pihak tertentu.

Kini, publik menunggu penjelasan resmi Polres Bengkalis mengenai hasil klarifikasi dan arah penanganan perkara tersebut.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *