INHU  

Oknum Guru PPPK di inhu jadi pemodal PETI, ketua KGAI RIAU: ini pengkhianatan Terhadap Dunia Pendidikan.

Riau-99news.id. -Inhu, — Dugaan keterlibatan seorang oknum guru sekolah dasar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial D dalam jaringan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, memicu kecaman keras.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum pendidik yang berdomisili di Desa Pasir Batu Mandi, Kecamatan Sungai Lala ini diduga kuat bertindak sebagai pemodal sekaligus penampung emas ilegal. Aktivitas terlarang tersebut disebut-sebut beroperasi di kawasan Desa Kuantan Tonang, Kecamatan Rakit Kulim, serta merambah sepanjang aliran Sungai Indragiri menggunakan sejumlah mesin dompeng.

 

Selain dugaan keterlibatannya dalam bisnis tambang ilegal, integritas D sebagai tenaga pendidik turut dipertanyakan. Narasumber di lapangan menyebutkan bahwa yang bersangkutan kerap mangkir dari kewajiban mengajar di sekolah demi mengurus bisnis tambang tersebut.

Baca Juga  Tampil Memukau Dikompetisi IDC, Drumband Gema Bahana Senada SDN 004 Candirejo dan SMPN 3 Pasir Penyu Masing-Masing Meraih 2 Piala

 

Menanggapi skandal yang mencoreng dunia pendidikan ini, Ketua Komando Garuda Aliansi Indonesia (KGAI) Provinsi Riau, Rudi Walker Purba, melontarkan kritik dan kecaman keras. Ia menilai tindakan oknum guru tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai marwah institusi pendidikan tempatnya bernaung.

 

“Ini adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap dunia pendidikan! Seorang guru seharusnya digugu dan ditiru, menjadi garda terdepan dalam membentuk moral generasi bangsa. Alih-alih mendidik, oknum berinisial D ini malah ‘berternak’ uang dari kejahatan lingkungan yang merusak masa depan anak-anak kita,” tegas Rudi Walker Purba dengan nada geram, Kamis (29/10/2026).

 

Rudi mendesak agar aparat penegak hukum (APH) bersama Pemerintah Kabupaten Inhu agar tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas. Menurutnya, pemodal dan penampung seperti oknum D adalah akar utama yang membuat praktik PETI terus subur dan menghancurkan ekosistem sungai.

Baca Juga  Korwil pasir penyu monitoring Asesmen semester ganjil SD dan SMP Tahun 2024 berjalan dengan sukses

 

“Kami dari Komando Garuda Aliansi Indonesia Provinsi Riau menuntut Bupati Inhu Ade Agus Hartanto beserta aparat penegak hukum untuk turun tangan langsung. Periksa aliran dana, bongkar jaringannya, dan tangkap pemodalnya! Jangan hanya pekerja di lapangan yang dikorbankan,” lanjutnya.

 

Lebih lanjut, Rudi juga menegaskan bahwa jika terbukti bersalah secara hukum dan administratif, sanksi tegas berupa pemecatan tidak hormat sebagai PPPK harus segera dijatuhkan demi memberikan efek jera serta menjaga wibawa aparatur pemerintah di Kabupaten Inhu.

 

Sorotan tajam terhadap kasus ini mengarah pada penegakan aturan yang berlaku, baik dari segi hukum positif maupun kepegawaian.

 

Undang-Undang Minerba:

 

1. Aktivitas penambangan tanpa izin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur pidana bagi pelaku penambangan ilegal, sementara Pasal 161 membidik pihak yang menampung, mengolah, atau membeli hasil tambang tanpa izin.

Baca Juga  Kepsek Dan komite SDN 017 Pasir Penyu Tegaskan Tidak Ada Lakukan Pungutan Rp800 Ribu untuk Perpisahan Siswa

 

Disiplin Kepegawaian PPPK:

 

2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, oknum yang melanggar kewajiban dan larangan sebagai pegawai instansi pemerintah terancam sanksi berat hingga pemutusan hubungan kerja, menyusul hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

 

Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari Bupati Inhu, Dinas Pendidikan, serta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *