INHU  

Kakanwil Ditjenpas Riau Panen Timun di Rutan Pekanbaru, Dorong Kemandirian Warga Binaan Melalui Program Ketahanan Pangan

Riau-99news.id PEKANBARU – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Maizar, melakukan panen timun di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Senin (27/10/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan kemandirian warga binaan melalui kegiatan ketahanan pangan yang digagas Rutan Pekanbaru.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Ditjenpas Riau, Maizar menyampaikan apresiasinya terhadap langkah inovatif jajaran Rutan Pekanbaru yang berhasil memanfaatkan lahan terbatas untuk kegiatan produktif.

Baca Juga  DPD LSM Penjara Indonesia Riau memasuki Surat Klarifikasi ke SMPN 3 pangkalan kerinci dan ke Smks Nasional

Menurutnya, kegiatan bercocok tanam seperti ini bukan hanya memberikan keterampilan bagi warga binaan, tetapi juga menjadi bentuk nyata pembinaan yang berorientasi pada kemandirian ekonomi pasca-pembebasan.

“Program seperti ini adalah wujud nyata bagaimana pemasyarakatan tidak hanya membina dari sisi kepribadian, tetapi juga membekali warga binaan dengan keterampilan yang bermanfaat. Hasil panen timun hari ini membuktikan bahwa dengan semangat dan kerja sama, lahan terbatas pun bisa menjadi sumber produktivitas,” ujar Maizar.

Baca Juga  BARA API Secara Resmi Laporkan Pemilik Tambang galian C Diduga Ilegal CV Parna Jaya Kepolda Riau

Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Erwin Siregar, menyampaikan bahwa kegiatan panen ini merupakan hasil kerja keras warga binaan selama beberapa minggu terakhir. Ia menambahkan, pihaknya terus mengembangkan berbagai jenis tanaman hortikultura dan berencana memperluas area tanam untuk komoditas lain.

Baca Juga  Laka Lantas Adu Kambing, Antara Truk Hino Modifikasi dengan Carry Jenis Pick Up di Jalintim Ukui Pelalawan

Melalui kegiatan ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk terus berinovasi dan mengembangkan kemampuan yang dapat menjadi bekal hidup mandiri setelah selesai menjalani masa pidana.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *