Riau-99news.id (27/2/2025) Inhu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Inhu mengeluarkan surat edaran implementasi pembelajaran dibulan ramadhan tahun 2025 dengan nomor surat 400.3.5./DISDIKBUD/58
Kepada Paud ,pendidikan nonformal, SD dan SMP sekabupaten Inhu
Sekolah agar segera membuat perencanaan pembelajaran
dibulan ramadhan sebagai bentuk implementasi Surat Edaran bersama
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia,
Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ
tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025
Masehi;
Inilah hal yang disampaikan dalam implementasi dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu meliputi jenis dan bentuk
Tugas yang dilakukan peserta didik dalam rangkaian kegiatan pembelajaran yang
dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat
Ibadah dan masyarakat;
Sekolah memberikan tugas kepada Siswa dapat dalam bentuk catatan kegiatan ibadah
dan aktivitas positif selama Bulan Ramadhan, untuk mempermudah
meningkatkan kualitas ibadah, membiasakan diri beribadah, dan
menumbuh kembangkan kebiasaan baik;
Setiap kegiatan pembelajaran siswa yang telah di syahkan oleh
Kepala sekolah agar diarsipkan dan menjadi pedoman pelaksanaan pembelajaran
di bulan Ramadhan.
Selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) Kabupaten Inhu Kamaruzaman S.Sos MSi melarang sekolah menjual belikan buku catatan Amalia Ramadhan,
Kemudian Korwil DISDIKBUD kecamatan Pasir Penyu H.Umar Dulis .M.Pd.i mengintruksikan kepada seluruh kepala sekolah yang ada di kecamatan Pasir Penyu, mentaati surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu.(Ari)





