INHU  

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu mengeluarkan surat edaran Implementasi pembelajaran di bulan Puasa Tahun 2025

Riau-99news.id (27/2/2025) Inhu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Inhu mengeluarkan surat edaran implementasi pembelajaran dibulan ramadhan tahun 2025 dengan nomor surat 400.3.5./DISDIKBUD/58
Kepada Paud ,pendidikan nonformal, SD dan SMP sekabupaten Inhu

Sekolah agar segera membuat perencanaan pembelajaran
dibulan ramadhan sebagai bentuk implementasi Surat Edaran bersama
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia,
Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ
tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025
Masehi;

Baca Juga  Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA

Inilah hal yang disampaikan dalam implementasi dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu meliputi jenis dan bentuk
Tugas yang dilakukan peserta didik dalam rangkaian kegiatan pembelajaran yang
dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat
Ibadah dan masyarakat;

Baca Juga  Selain Belum Mengantongi Perizinan Lengkap, Diduga PT Karya Indopalma Makmur (KIM) Gunakan BBM Subsidi Untuk Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit di Cerenti.

Sekolah memberikan tugas kepada Siswa dapat dalam bentuk catatan kegiatan ibadah
dan aktivitas positif selama Bulan Ramadhan, untuk mempermudah
meningkatkan kualitas ibadah, membiasakan diri beribadah, dan
menumbuh kembangkan kebiasaan baik;

Setiap kegiatan pembelajaran siswa yang telah di syahkan oleh
Kepala sekolah agar diarsipkan dan menjadi pedoman pelaksanaan pembelajaran
di bulan Ramadhan.

Baca Juga  IWO Bakal Gelar Rakernas 2025

Selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) Kabupaten Inhu Kamaruzaman S.Sos MSi melarang sekolah menjual belikan buku catatan Amalia Ramadhan,

Kemudian Korwil DISDIKBUD kecamatan Pasir Penyu H.Umar Dulis .M.Pd.i mengintruksikan kepada seluruh kepala sekolah yang ada di kecamatan Pasir Penyu, mentaati surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu.(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *