INHU  

GAWAT!!! CV BBI merusak alam selama bertahun-tahun,padahal diduga belum bisa beroperasi ,PAK KAPOLDA !! tangkap pemilik CV BBI

Riau-99news.id -Inhu, Tambang galian C Tanah urug CV BBI diduga milik berinisial ,’ N ,’ terletak di desa Petalongan kecamatan Pasir Penyu kabupaten Inhu.

Rabu . 27 Agustus Tahun 2015 Tambang Galian C Tanah urug yang sudah lama berjalan dan bertahun-tahun melakukan aktivitas diduga tak tersentuh hukum .

Saat ketua DPC LSM BARA API Fitri Ayomi investigasi & monitoring langsung kelahan galian C Tanah urug banyak keluar masuk mobil dump truk untuk memuat tanah urug ,yang berasal dari CV. BBI.

Baca Juga  Bupati Inhu Respon Cepat Atas Aksi Protes Masyarakat Desa Bongkal Malang Terkait Truk ODOL ( Over Dimension Over Loading)

Lalu saat Ayomi bertanya sama salah satu ceker(tukang penghitung mobil keluar masuk) bernama Yuda mengatakan tanah urug ini pemilik nya berinisial pak N , saat kembali ditanya pak N mana cekernya diam.

Kembali ditanya tanah urug nya mau dibawak kemana Yuda menyebutkan, tanah urug tersebut diangkut ke PT Inecda untuk perbaikan jalan di blok K jelasnya .

Baca Juga  Gawat! Darmo Angkat Oknum Pejabat Tinggi PLN Terindikasi Cabul dan yang Miliki Istri Simpanan?

Ayomi akan mencari tau inisial pak N ini siapa ,memang dalam tanggapan layar gogle memang jelas disitu disebutkan Kuari N,’ beber Ayomi.

Lalu Fitri heran CV BBI padahal belum bisa beroperasi , tapi kenyataan dilapangan sudah bertahun-tahun merusak lingkungan hidup tapi APH kok tidak mengetahui ucap Ayomi.

Sambung Ayomi mengatakan, sepertinya CV BBI kebal hukum ,karena sudah bertahun-tahun galian C itu beroperasi tapi tidak tersentuh hukum.

Baca Juga  Warga Minta Polisi Segera Tutup Lokasi Sabung Ayam di Jalan H. Said, Tembilahan

Kabid. ESDM Riau Ismon saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan,”coba kirim titik koordinat galian C Tanah urug nya ,biar dicek sepertinya belum bisa beroperasi tambang galian C tersebut,” kata Ismon.

Selanjutnya Fitri Ayomi mengatakan Dalam waktu dekat ini DPC LSM BARA API kabupaten Inhu akan melaporkan pemilik CV BBI ke Polda Riau karena telah merusak lingkungan .(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *