Riau-99news.id (Inhu) Ketua DPC LSM BARA API kabupaten Inhu Fitri Ayomi menerima keluhan dari orangtua/wali murid peserta didik SMAN 2 kelayang, Desa Kota Medan Kabupaten Inhu ,terkait kewajiban peserta didik membayar uang ijazah. “Uang ijazah yang diminta pihak sekolah sebesar Rp 100.000 per peserta didik. ungkap Fitri , kepada Riau-99news.id , kamis (22/5/2025).
Fitri menyebutkan, pungutan uang itu diserahkan Komite kepada kepala sekolah tanpa kuitansi pembayaran.
Dia mengatakan bahwa ijazah adalah hak para siswa setelah menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut.
Tidak dibenarkan mewajibkan seluruh peserta didik membayar sejumlah uang ijazah yang seharusnya menjadi hak mereka,” tegas Ayomi.
Hal itu diatur dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Pada pasal itu disebutkan ” Bahwa pungutan Pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik”. Penilaian hasil belajar peserta didik, atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Saat dikonfirmasi orang tua murid melalui telepon seluler yang tak mau disebutkan namanya ” membenarkan ,ada uang pungutan ijazah disekolah SMAN 2 kelayang, padahal Dana Bos ada , kemana lari nya Dana BOS dengan nada heran” sampai-sampai Uang ijazah dibebankan juga sama orang tua murid , saya selaku orang tua murid,mintak pulangkan uang ijazah tersebut tuturnya .
Lalu Saat dikonfirmasi Kesekolah , Kepala Sekolah SMAN 2 kelayang BAMBANG FAJRIANTO “Mengatakan benar masalah uang ijazah itu , tapi yang mengutip komite sekolah lalu diserahkan kepihak sekolah, itupun duitnya bukan uang ijazah , jangan salah sangka ,tapi uang untuk fhoto anak Murid dimasukan di ijazah, penulisan isi ijazah” ucap Bambang.
Ayomi mintak Kepala Dinas Propinsi Riau Melalui Kepala Cabang Wilayah IV memanggil Kepala Sekolah SMAN 2 kelayang secepat nya Biar tidak berlarut permasalahanya.(Ari)





