INHU  

Cari Pacar Lewat Aflikasi Michat Berujung Pemerasan, Masuk penjara

Riau-99news.id INHU:Bermula dari laporan Polisi seorang wanita yang mengaku korban pemerasan oleh seorang pria yang dikenal lewat aflikasi kencan dating app Michat, inisial ARS (25) warga Desa Alim Kecamatan Batangcenaku Inhu ini akhirnya dipakaikan baju oren tahanan Polisi.

Tersangka (TSK) inisial ARS ditangkap Satreskrim Polres Inhu, Sabtu (14/6) akhir pekan kemarin di pasar Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida saat tersangka hendak mengulangi perbuatan pemerasan kepada korban.

“Tersangka ini diancam dengan undang-undang kekerasan media elektronik atau ITE,” tegas Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Arthur Yosua Toreh disela Konprensi Pers didampingi Kanit Pidum Aiptu S Nazara, SH dan Kasi Penmas Aiptu Misran, Senin (18/6).

Baca Juga  LSM Bara Api Mendesak Kapolres Inhu Segera Menindak Tegas PETI di Aliran Sungai Indragiri, Jangan Ada Pembiaran

Kata Kasat Reskrim, aksi pemerasan bermula dari putus hubungan pacaran korban dengan TSK ARS tahun 2022 silam setelah lima bulan long distance relationship (LDR).

Sayangnya lima bulan pacaran kedua pasangan ini justru nekat melakukan hal tidak senonoh seperti Vedeo call bugil tapi oleh TSK malah melakukan screenshot vedeo call bugil sang pacar hingga akhirnya dimanfaatkan untuk pemeresan hingga Rp. 12 juta.

Pasca putus hubungan LDR kepada korban, TSK kembali mencoba menghubungi korban lewat aflikasi facebook dengan cara membuat nama samaran, Anto.

Baca Juga  Ketua DPD LSM BARA-API Riau Jasril Rz, Angkat Suara dan Akan Lakukan Aksi Apabila Hak Plasma 20 Persen Warga Diabaikan.

Lewat Facebook atas nama Anto itu TSK memulai aksinya dengan menyebut telah menemukan seluler inisial ARS berisikan tangkapan layar foto bugil lalu memintai uang untuk imbalan tidak menyebarluaskan foto bugil. “Tapi yang sebenarnya nama samaran Anto ini adalah orang sama dengan tersangka ARS,” sebut Kanit Pidum mencontohkan modus pemerasan.

“Tersangka ini mengancam akan menyebarkan foto bugil korban sehingga korban pasrah lalu menyerahkan uang lewat aflikasi dana sebesar 2 juta, 1,5 juta, 300ribu, 600ribu, 450ribu, 350ribu hingga akhirnya mencapai 12 juta rupiah,” sambung Reskrim.

Baca Juga  Dugaan Penumpukan Batubara di Pulau Kemudi, Pj Sekda Inhu Panggil PT. SIP

Kepada Polisi TSK mengakui sudah ada lima orang wanita korban pemerasan, seorang korban lainnya berada di Jambi. “Sepertinya tersangka ini ada kelainan fetish untuk kepuasan seksual peribadinya. Dan modusnya cari korban lewat aflikasi dating medsos,” urainya.

Imbuh Kasat Reskrim, korban pemerasan lainnya tidak perlu takut melapor ke Polisi karena identitas pelapor (korban) dan bukti-bukti lainnya dijamin kerahasiaannya. “Jika masih ada korban jangan takut lapor Polisi, privasi korban akan kami lindungi,” AKP Arthur meyakinkan. (RwP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *