Riau-99news id – Inhu -Bahwa transparansi diukur dari keterbukaan proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban. Bentuknya meliputi pemasangan baliho APBDes, musyawarah desa (musrembangdes), dan laporan realisasi yang dapat diakses masyarakat
Beberapa masyarakat desa sibabat, kecamatan seberida, kabupaten Indragiri hulu, menyampaikan ke awak media bahwa merasa sangat kecewa terhadap kinerja Jamini selaku kades Sibabat karena selama Jamini menjabat sebagai kades sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2025 tidak pernah transparan terkait pengelolaan DD dengan cara membuat baliho APBDes di area kantor desa Sibabat, kemudian awak media melakukan penelusuran terkait informasi tersebut hingga awak media menemukan bukti pencairan DD untuk biaya transparansi sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp. 16.367.000, dengan rincian :
- Pada tahun 2022 sebesar Rp. 1.204.000
- Pada tahun 2023 sebesar Rp. 3.663.000
- Pada tahun 2024 sebesar Rp. 10.000.000
- Pada tahun 2025 sebesar Rp. 1.500.000
Namun fakta lapangan Jamini kades Sibabat sejak tahun 2022 s/d tahun 2025 tidak ada membuat baliho APBDes di area Kantor Desa Sibabat bahkan tanda-tanda pernah dibuat baliho APBDes di area Kantor Desa juga tak ada, yang artinya LPJ DD diduga dimanipulasi dengan cara fiktifkan biaya transparansi desa Sibabat untuk keuntungan pribadi Jamini selaku kades Sibabat hal ini tentunya menjadi perhatian serius karena perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau tidak transparan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp. 200 juta hingga Rp. 1 miliar
Bahwa dalam hal memalsukan surat dan menggunakan surat palsu juga suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391/UU 1/2023, oleh karena itu diminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rengat untuk melakukan rangkaian proses hukum terhadap Jamini selaku Kepala Desa Sibabat agar segera(**)






