Riau-99news.id -SIAK – Kuat dugaan pengadilan yang menangani gugatan kepedataan dari pemohon Ny Nur dkk di Pengadilan Negeri (PN) Siak Indrapura tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus perdata dari pemohon.
Akibatnya seluruh gugatan sebagaimana putusan PN Siak Indrapura nomor 63/Pdt.G/2025/PN.Sak menolok secara keseluruhan gugatan.
Sebab gugatan perdata dianggap tidak memiliki dasar hukum karena penggugat tidak dapat menunjukkan dasar hukum yang kuat mendukung klaimnya, gugatan kabur (obscuur libel), gugatan tidak memenuhi syarat formil, bukti tidak cukup, sehingga pengadilan yang menangani perkara tidak memiliki yurisdiksi mengadili kasus perdata.
“Dalam perkara ini klien saya akhirnya menang,” jawab kuasa hukum tergugat, Tulus Marbun SH MH, Rabu (23/7) dari sambungan seluler.
“Dalam kasus ini Hakim menolak gugatan karena penggugat tidak dapat membuktikan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian para penggugat, maka gugatan tersebut ditolak keseluruhan,” sambung Tulus.
Kata Tulus, perkara ini bermula dari LP nomor STPL/51/VII/2024/SPKT/Polres Siak tertanggal 26 Juli 2024, pelapor Patar Wibowo Pakpahan (25) melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan kebun milik korban di KM 9 jalan lintas Siak-Buton kecamatan Mempura, Siak, hingga puluhan hektar.
Namun ditengah proses Lidik dugaan tindak pidana oleh penyidik Polri, terlapor dkk justru melakukan gugatan perdata di PN Siak tapi akhirnya ditolak.
Padahal, katanya, lahan dan kebun seluas 23 hektar tersebut diperolah kliennya berdasarkan akta jual beli tahun 2013 dengan status SHM tahun 2010, lalu balik nama kepada korban ditahun 2015.
Anehnya ditahun 2012 silam dilahan milik korban yang sudah SHM tersebut Pemerintah Desa setempat justru ‘membabi buta’ menerbitkan SKGR kepada atas nama terlapor Ny Nur dkk sehingga dengan bermodalkan SKGR para terlapor dkk nekat melakukan penyerobotan hingga pengrusakan kebun korban.
Dengan demikian korban melalui penasehat hukum mensinyalir dalam perkara itu ada konsfirasi mafia tanah yang memgikutsertakan oknum Kepala Desa selaku penerbit SKGR. “Jadi yang preman itu adalah mereka para terlapor dan pantas diganjar pidana penyerobotan dan pengrusakan,” terang Tulus.
Parahnya lagi belum lama ini kepada Komisi II DPRD Siak melalui RDP para telapor kembali nekat memfraning praktek Premanisme dialamatkan kepada korban tapi yang sebenarnya drama playing victim. “Seakan-akan korban padahal mereka adalah dalang dan pelaku,” bebernya.
Terdapat perkara ini, salah seorang Majelis Hakim PN di Riau tapi enggan ditulis nama mengatakan perkara perdata dengan perkara pidana adalah kasus yang berbeda sehingga jika ada pengrusakan dilahan yang dipersengketakan, pidananya bisa jalan sendiri. ‘Ibaratnya begini, saya punya gedung tapi seseorang kliam lahan itu miliknya lalu merusak gedung milik saya, maka seseorang yang mengaku pemilik lahan itu bisa langsung dipidana tanpa harus menunggu proses perdata,” katanya mencontohkan.(tim)
Terlapor Menggugat PN Siak Menolak, Nur dkk Terancam Bui





