GAWAT!! Aktivitas usaha galian C Tanah liat diduga ilegal bebas beroperasi disinyalir kebal hukum, didesa batu gajah jalan Elak

Riau-99news.id Inhu   –  Aktivitas galian ( C ) Jenis Tanah liat Tanpa izin didesa Batu Gajah jalan elak(poros) kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, seperti tidak ada Efek Jera, Dengan Kegiatan Terang terangan, melakukan aktivitas penambang galian  C, Jenis Tanah liat belum ada tindakan tegas oleh Aparatur Penegak Hukum.

Seharusnya Sebagai Warga negara Republik Indonesia , Harus lah taat Dengan Aturan dan Perundangan Yang berlaku Di NKRI Setiap Para Pengusaha Harus lah di dahului Dengan Pengurusan Izin, Namun Kenyataannya, para pelaku Pengusaha Tersebut MerajaLela dengan aktivitas, tambangan Jenis Tanah liat Berdampak Merusak ekosistem Lingkungan, 

Baca Juga  Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios

DPC LSM BARA API Fitri Ayomi Mengatakan kepada  Media riau-99news.id bahwa dari investigasi Dilapangan, Sabtu 8 November 2025 didesa Batu Gajah jalan elak(poros)   Kecamatan  Pasir Penyu kabupaten Indragiri Hulu terlihat jelas Aktivitas Pertambangan Jenis Galian ( C ) Tanah liat di duga kuat tidak memilik izin dari dinas terkait.

Miris nya para pengusaha di duga ilegal Tersebut Seperti Tidak ada Tindakan Tegas dari Penegak Hukum, Terhadap Para pengusaha galian (C) tepat nya di wilayah Hukum Polsek Pasir Penyu , ketua DPC LSM BARA API Fitri Ayomi kepada Awak Media.

Baca Juga  Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport

Uda jelas sudah di atur dalam UU, Bagi Pelaku tambang Galian (C) Seharusnya , Mendahului Perizinan Seperti – IUP – IPR – Dan IUPK, apa Bila Para Pelaku, Usaha Tambang Galian C Ilegal Tampa Memiliki Izin , Dapat Di pidana Berdasarkan Pasal 158 Undang undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Di ancam Pidana Penjara 10 Tahun, dan Denda 10 Milyar Rupiah, Ujar Fitri Ayomi .

Baca Juga  Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?

Ayomi memintak, kepada APH ,segera tutup galian C ,Tanah liat yang diduga ilegal itu dan tangkap pemiliknya biar ada efek jera bagi pelaku galian C ilegal yang ada di Kabupaten Indra Giri Hulu ,ucapnya .

Saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp pemilik galian C Tanah liat berinisial ‘Ar’ terkait masalah izin menjawab sudah ada izinnya bang
Lalu kembali ditanya terkait sudah bisa beroperasi dan apa nama CV/PT nya
‘Ar’ tidak merespon lagi sampai berita ini diterbitkan .(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *