INHU  

Bupati Kabupaten Inhu Ade Agus Hartanto S.Sos MSi,,Telah mengeluarkan surat pemberhentian Kades Dusun Tua Kecamatan Kelayang.

Riau-99news.id Inhu – Melalui Surat Keputusan Bupati Inhu Nomor : Kpts.165/V/2025 tgl 16 Mei 2025, telah memberhentikan seorang Kepala Desa (Kades), Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terkait Penyakit Masyarakat (Pekat), dugaan penyalahgunaan Narkoba, inisial (SMN).

Baca Juga  Kepsek Dan komite SDN 017 Pasir Penyu Tegaskan Tidak Ada Lakukan Pungutan Rp800 Ribu untuk Perpisahan Siswa

Sebagaimana dijelaskan Kapolres Inhu melalui Kapolsek Kelayang AKP. Zulmaheri, bahwa pada tanggal 16 Mei 2025, sekiranya pukul 14: 00 Wib, berlokasi di Dusun Tua, Kecamatan Kelayang telah di lakukan penangkapan terhadap sdr. SMN seorang Kades Dusun Tua oleh Tim Polres Inhu dan dibantu Tim dari Polsek Kelayang atas dugaan penyalahgunaan Narkoba.

Baca Juga  Kejari Indragiri Hulu Paparkan Capaian Kinerja 2025, Penyelamatan Keuangan Negara Tembus Rp4,4 Miliar

Saat ini Polsek Kelayang sedang melakukan pengembangan, pasal yang di sangkaan adalah, 112 ayat 1, dan pasal 132 ayat 1, “Demikian jelas AKP. Zulmaheri. SH, Sabtu (17 Mei 2025), siang.(Ari)

Baca Juga  Saat yang Berprestasi Dibebastugaskan Eh, yang Diduga Mesum Malah Dipertahankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *