INHU  

Bupati Kabupaten Inhu Ade Agus Hartanto S.Sos MSi,,Telah mengeluarkan surat pemberhentian Kades Dusun Tua Kecamatan Kelayang.

Riau-99news.id Inhu – Melalui Surat Keputusan Bupati Inhu Nomor : Kpts.165/V/2025 tgl 16 Mei 2025, telah memberhentikan seorang Kepala Desa (Kades), Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terkait Penyakit Masyarakat (Pekat), dugaan penyalahgunaan Narkoba, inisial (SMN).

Baca Juga  Polres Indragiri Hilir Gelar Doa Bersama dan Sholat Ghaib untuk Almarhum Affan Kurniawan

Sebagaimana dijelaskan Kapolres Inhu melalui Kapolsek Kelayang AKP. Zulmaheri, bahwa pada tanggal 16 Mei 2025, sekiranya pukul 14: 00 Wib, berlokasi di Dusun Tua, Kecamatan Kelayang telah di lakukan penangkapan terhadap sdr. SMN seorang Kades Dusun Tua oleh Tim Polres Inhu dan dibantu Tim dari Polsek Kelayang atas dugaan penyalahgunaan Narkoba.

Baca Juga  Aliansi Mahasiswa Indonesia Gelar Diskusi Menelisik Satu Tahun Kepemimpinan Prabowo–Gibran : Ajak Generasi Muda Terus Kawal dan Lanjutkan Visi Besar Prabowo–Gibran

Saat ini Polsek Kelayang sedang melakukan pengembangan, pasal yang di sangkaan adalah, 112 ayat 1, dan pasal 132 ayat 1, “Demikian jelas AKP. Zulmaheri. SH, Sabtu (17 Mei 2025), siang.(Ari)

Baca Juga  Hadiah 17 Agustus 2025 Polsek Kelayang Tangkap Boss Para Bandar Sabu Se-Kabupaten Inhu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *