INHU  

Diduga Dianiaya Saat Diamankan di Lahan Eks PT SAL, IWO Inhu Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku

Riau-99news.id INHU – Dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), memicu perhatian publik. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Inhu, Rudi Walker Purba, mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas peristiwa yang diduga terjadi di lahan sawit eks PT Selantai Agro Lestari (SAL) yang kini berstatus lahan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Korban diketahui bernama Joni Wardi, warga Desa Talang Durian Cacar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (2/6/2026) sore saat korban diduga dituduh melakukan pemanenan buah kelapa sawit tanpa izin di areal yang diklaim sebagai lahan sitaan Satgas PKH.

Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak keamanan PT Panca Waskita Bumi Riau Mandiri, Joni Wardi diamankan setelah diduga memanen buah sawit tanpa izin. Namun sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian, korban disebut mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial “Z” yang disebut sebagai pimpinan perusahaan tersebut.

Baca Juga  Menyikapi Maraknya Jual Beli Internet Ilegal di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat: Ini Kata Kadis Kominfo Pers

“Korban dipukuli oleh pimpinan PT Panca Waskita. Saya yang melerai. Maksud saya, kalau memang mau ditangkap ya tangkap saja, jangan dipukuli,” ujar salah seorang sumber yang mengaku mengetahui langsung kejadian tersebut.

Sementara itu, Hendri yang mengaku sebagai mandor PT SAL membantah tudingan bahwa sawit yang dipanen korban berada di areal kerja PT Panca Waskita. Menurutnya, lokasi kebun yang menjadi objek persoalan bukan termasuk wilayah yang dikelola perusahaan tersebut sebagaimana yang dituduhkan.

Di sisi lain, beredar informasi bahwa PT Panca Waskita diduga sudah tidak lagi memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Agrinas Palma Nusantara. Namun informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Baca Juga  Warga Pondok Gelugur Kecewa, Lahan Sitaan PKH Dikelola Perusahaan Luar Tanpa Libatkan Masyarakat

Menanggapi kejadian itu, Ketua IWO Inhu Rudi Walker Purba mengecam segala bentuk tindakan kekerasan terhadap masyarakat dan meminta aparat penegak hukum bertindak profesional serta transparan dalam menangani perkara tersebut.

“Kami mengecam segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat. Jika memang ada dugaan tindak pidana pencurian, proses hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, bukan dengan tindakan main hakim sendiri. Dugaan penganiayaan ini harus diusut tuntas,” tegas Rudi.

Rudi juga menyoroti persoalan batas lahan perkebunan yang dinilai masih belum dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat. Menurutnya, perusahaan yang mengelola kawasan tersebut seharusnya aktif melakukan sosialisasi agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.

“Sangat disayangkan jika masyarakat mengaku belum mendapatkan penjelasan yang memadai terkait batas-batas lahan yang berstatus HPL maupun kawasan yang telah ditetapkan pemerintah. Kondisi ini berpotensi memicu kesalahpahaman di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga  Tambang Batu Beskos Ilegal Bebas Beroperasi di Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Inhu, Sebut Nama Oknum Coklat

Saat dikonfirmasi, pihak manajemen PT Panca Waskita Surya Vijay menyatakan bahwa sosialisasi terkait batas lahan telah dilakukan kepada masyarakat di tiga desa yang berada di kawasan eks PT SAL, yakni Desa Talang Durian Cacar, Desa Talang Perigi, dan Desa Selantai.

Terpisah, Kapolsek Kelayang IPTU Rudi Syaputra, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Yusmar membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Polsek Kelayang.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Yusmar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan penganiayaan tersebut masih menunggu proses penyelidikan kepolisian guna memastikan fakta dan kronologi yang sebenarnya.(rls/ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *