INHU  

Warga Dua Desa Keluhkan Pembuatan Parit Diakses Jalan oleh PT PBRM , Distribusi Hasil Panen Sangat Terganggu

Riau-99news.id -Inhu – Warga dua Desa ,Desa Talang Selantai dan Bukit Indah Kecamatan Rakit kulim , Kabupaten Indragiri Hulu , Riau mengeluhkan sulitnya menjual hasil panen akibat Penggalian (buat ) parit akses jalan oleh PT.PBMR (PancaWaskita Bumi Riau Mandiri) yang beroperasi di wilayah mereka.

Warga menilai kebijakan sepihak perusahaan PT .PBRM (PancaWaskita Bumi Riau Mandiri) yang diberikan KSO(kerjasama Operasi) dalam pengolahan kebun sawit sitaan Negara dari PT. Agrinas Palma Nusantara (APN) tersebut merugikan petani.
Biaya operasional menjadi 3X lipat dari biasanya untuk mengantarkan hasil panen.

“Kami tidak bisa lagi menggunakan akses jalan yang biasa kami lewati jadi memutar untuk mengantar hasil panen,akibat dibuat parit oleh PT.PBRM(PancaWaskita Bumi Riau Mandiri) , ungkap R.D , kepada Riau-99news.id , Jum’at (10/4/2026).

R.D juga heran karena, menurut informasi yang ia dapat, pihak PT PBRM tidak ada sosialisasi kepada warga yang ada lahannya disekitar EX PT.SAL atas kebijakan itu main gali sepihak .”Saat ini tanah saya dipakai untuk pengalihan jalannya”

Baca Juga  Senam Sehat Rutin Di Lapas Narkotika Rumbai Tingkatkan Kebugaran dan Kebersamaan WBP

Masalahnya kami sebagai warga dua desa yang berjumlah 60 KK kena dampak dari penggalian untuk membuat parit tersebut.

Untuk mengeluarkan buah kami sendiri jadi Lewat muter, tapi ongkosnya 3X lipat kalau masalah pencurian tandan buah yg jadi alasan , selama ini aman -aman aja dikelolah oleh EX.PT SAL (Selantai Agro Lestari ) . Bahkan sudah puluhan tahun lebih.

Jadi R.D Berharap PT .PBRM segera untuk menimbun kembali penggalian parit itu ,karena kami masyarakat dua desa sangat kesusahan untuk menjual hasil panen kami ,apalagi zaman ini lagi susah-susahnya hidup ,kami menafkahin keluarga dengan hanya hasil panen yang kami harapkan”ungkap R.D dengan mata berkaca-kaca.

Warga Tempatan yang dijumpain pun berharap Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu serta para wakil rakyat dapat segera turun tangan mencari solusi atas pengalian parit yang ada diaskes jalan tersebut .

“Harapan kami sebagai masyarakat Desa Talang Selantai dan Bukit Indah , pemerintah daerah(Bupati Inhu ) atau wakil rakyat bisa segera mencarikan solusi. Jangan sampai diam ajalah dengan kondisi ini terus berlarut-larut,sebelum terjadi gesekan ” tambah R.D

Baca Juga  Polsek KSKP Tembilahan Galakkan Penanaman Cabai Rawit, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Terpisah saat dikonfirmasi telepon seluler melalui WhatsApp Andeska selaku kades Talang Selantai Menyatakan masyarakat desa saya tidak ada mengeluh tentang pengalian pembuatan parit tersebut , serta PT PBRM(PancaWaskita Bumi Riau Mandiri) tidak ada sosialisasi kepada masyarakat Talang Selantai dan masyarakat Bukit Indah yang punya sawit dilahan tersebut tapi saya dijemput untuk menyaksikan. Pengalian pembuatan parit tersebut:” ucap kades Talang Selantai.

Serta Alasan Penggalian Parit Batas Areal Kebun Perusahaan yang dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara sangat saya setujui sebagai kepala desa Talang Selantai

Dalam rangka menjaga keamanan aset perusahaan, ketertiban operasional perkebunan, serta menciptakan hubungan yang tertib antara perusahaan dan masyarakat sekitar, perusahaan melakukan kegiatan penggalian parit batas areal kebun dengan pertimbangan sebagai berikut:

Tetap Memberikan Akses Jalan Utama Bagi Masyarakat, Meskipun dilakukan pembatasan areal kebun, perusahaan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dengan, Menyediakan akses jalan utama yang dapat digunakan masyarakat untuk melintas menuju kebun atau aktivitas lainnya.

Baca Juga  DLH Inhu Dinilai Lamban dan Tertutup, Hasil Uji Lab Dugaan Kebocoran Limbah PT Rigunas Tak Kunjung Jelas

Memberikan jalur resmi yang aman dan terkontrol, Menjaga kelancaran mobilitas masyarakat tanpa mengganggu operasional perusahaan.

Menghindari Masuknya Pihak Tanpa Izin ke Areal Kebun, Penggalian parit batas dilakukan sebagai penanda fisik yang jelas antara wilayah operasional perusahaan dan wilayah umum masyarakat.

Mencegah pihak luar memasuki areal kebun tanpa izin resmi perusahaan, Menghindari potensi konflik akibat kesalahpahaman batas lahan, Menjaga keselamatan masyarakat dari risiko aktivitas operasional perkebunan dan alat berat.

Yang terpenting, parit itu dibuat untuk Menutup Kesempatan Terjadinya Tindak Pidana Pencurian, Parit batas kebun merupakan bagian dari sistem pengamanan perusahaan guna, Meminimalisir peluang terjadinya pencurian hasil kebun seperti Tandan Buah Segar (TBS).

Mencegah keterlibatan oknum masyarakat dalam tindakan melawan hukum yang dapat merugikan semua pihak dan Mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan perkebunan ujarnya.(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *