INHU  

Diduga Tidak Prosedural, Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Pematang Reba Tuai Kritikan dari Berbagai Kalangan

Riau-99news.id Inhu – Melalui Inpres no 9 tahun 2025, Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menyerukan kepada seluruh Desa dan Kelurahan se-Indonesia untuk membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus/Muskelsus) Merah Putih.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan asta cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai bentuk Asta Cita Keenam menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah pusat melalui Menteri Koperasi memberikan Petunjuk Pelaksanaan (Jutlak) sebagai pedoman agar proses pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih dapat berjalan sesuai prosedur.

Namun hal tersebut tidak berlaku dan tidak diindahkan oleh Lurah Pematang Reba Suyono,SE pada saat melakukan pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

“Proses pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Pematang Reba ini tidak sesuai prosedur dan tidak mengikuti Petunjuk Pelaksanaan yang diberikan oleh Menteri Koperasi,” ujar salah seorang RT yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan (Jumat sore, 24 Mei 2025).

Baca Juga  Jalinteng Hancur Lebur, "Masyarakat Minta Kepada Bupati Inhu dan Gubernur Riau Total Serius Lakukan Perbaikan"

RT tersebut menjelaskan bahwa proses pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Pematang Reba banyak cacatnya, “bagaimana pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih bisa sesuai harapan Presiden, sementara prosesnya asal-asalan. Mulai dari pemberitahuan yang tidak terbuka secara umum, tatib yang tidak sesuai, sampai ketahap pemilihan pengurus yang tidak sesuai prosedur.” Jelasnya

Sementara, seorang RW Kelurahan Pematang Reba yang mengikuti Musyawarah tersebut juga menyampaikan kekesalannya, pasalnya beberapa pendapat dari RT RW yang hadir tidak digubris oleh Lurah Pematang Reba Suyono,SE. “Kami tadi sudah menyampaikan saran kepada Lurah, agar Musyarawah Kelurahan Khusus dalam pembentukan Koperasi ditunda saja karena tidak sesuai prosedur, lagian dari 71 perangkat kelurahan, yang hadir hanya beberapa saja,” ucap Pak RW.

Pak RW menyebutkan, bahwa tidak ada pemberitahuan secara umum terhadap warga terkait adanya perekrutan calon pengurus Koperasi yang akan dibentuk, sehingga banyak warga yang tidak tahu tentang Musyarawah itu

Baca Juga  Hadiah 17 Agustus 2025 Polsek Kelayang Tangkap Boss Para Bandar Sabu Se-Kabupaten Inhu

“Bagaimana warga mau antusias sementara tidak pernah ada surat pemberitahuan perekrutan calon pengurus Koperasi, Lurah cuma memerintahkan kepada RT RW untuk membawa salah satu warganya untuk ikut mencalonkan sebagai pengurus koperasi, sementara sementara pengumuman resmi sesuai Jutlak nya tidak ada, ini sudah cacat prosedural dan pemilihan pengurus koperasi yang dipaksa oleh lurah itu tidak sah tidak kuorum,” jelas Pak RW.

Sekretaris Camat (Sekcam) Rengat Barat yang turut menghadiri Musyarawah Kelurahan Khusus dalam pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih justru membiarkan hal itu terjadi, seharusnya Sekcam memberikan pandangan kepada Lurah Pematang Reba Suyono, SE agar Musyarawah dilakukan secara prosedur sesuai dengan Jutlak.

Saat dikonfirmasi wartawan, Sekcam Rengat Barat mengatakan bahwa dirinya sempat mengatakan untuk ditunda pelaksaan Musyawarah Kelurahan Khusus, namun Lurah Pematang Reba Suyono,SE tetap kekeh untuk melakukan pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih.

Baca Juga  Kepsek Dan komite SDN 017 Pasir Penyu Tegaskan Tidak Ada Lakukan Pungutan Rp800 Ribu untuk Perpisahan Siswa

“Acara Musyawarah Kelurahan Khusus dalam pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih yang dilakukan hari Jumat kemaren itu juga tidak mengikuti Tatib yang ada dalam Jutlak,” ucap sekcam Rengat Barat.

Melihat kejadian seperti itu, masyarakat dan perangkat Kelurahan Pematang Reba meminta agar proses pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih di ulang dan diselenggarakan sebagaimana Petunjuk Pelaksanaan (Jutlak), kemudian harus didampingi oleh perwakilan dinas koperasi.

Kepada Bupati Indragiri Hulu Bapak Ade Agus Hartanto agar kiranya dapat mengevaluasi Lurah Pematang Reba Suyono, SE yang selama menjadi Lurah selalu membuat kebijakan diluar ketentuan bahkan selalu menyalagunakan wewenang nya sebagai Lurah.

“Kejadian seperti ini tidak sekali dua kali dilakukan oleh Lurah, dia memang suka semena mena, suka menyalagunakan wewenang, bahkan sering bersikap arogan kepada warga dan perangkat yang tidak mau nurut dengan perintahnya, kalau dibiarkan, Kelurahan Pematang Reba ini bisa hancur apalagi dia bukan warga Pematang Reba.” Ucap warga Kelurahan Pematang Reba lainnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *