INHU  

Bantahan Keras: Tuduhan Ilegal Logging di Peranap Tidak Berdasar! HOAX

Riau-99news.id -Inhu – Kabar yang menyudutkan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kecamatan Peranap terkait dugaan pembiaran aktivitas ilegal logging yang beredar di salah satu media pada 9 November 2025, secara tegas dibantah. Bantahan ini didasarkan pada hasil investigasi lapangan yang dilakukan penelusuran oleh tim media Tran7riau, yang justru tidak menemukan praktik pembalakan liar atau penampungan kayu ilegal di lokasi yang dituduhkan.

Hasil Investigasi di Lapangan Membantah Klaim
Laporan sebelumnya menuding APH Peranap bersikap selektif dalam penegakan hukum, di mana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diberantas, sementara ilegal logging bebas melenggang. Tuduhan ini berfokus pada keberadaan sebuah bansal (tempat penampungan kayu olahan) di pinggir jalan lintas antarprovinsi Sumbar–Riau, tepatnya di Petar Batu Rijal, yang disebut beroperasi secara terang-terangan dan bahkan berjarak hanya sekitar 1 kilometer dari Kantor Polsek Peranap.

Baca Juga  Andika Fithrian Lolos Seleksi, Segera Dilantik Sebagai Direktur BUMD Dumai

Namun, hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh media Tran7riau di lokasi yang disebutkan menunjukkan fakta yang berbeda. Tidak ditemukan adanya kegiatan penebangan liar maupun aktivitas pengolahan dan penumpukan kayu olahan (papan dan balok) yang mengindikasikan ilegal logging sebagaimana yang diberitakan. Sebaliknya, kayu-kayu olahan yang ditemukan di sekitar area tersebut adalah hasil olahan masyarakat dari kebun-kebun mereka sendiri.

Baca Juga  Manager PT Oscar Ulang Tahun, Kapolres Inhil Hadiahi Bibit Pohon

Penegakan Hukum Tetap Komprehensif
Pihak berwenang di Indragiri Hulu menegaskan bahwa penindakan terhadap segala bentuk perusakan hutan, baik PETI maupun ilegal logging, dilakukan secara komprehensif dan tanpa pandang bulu.

Penertiban dan pemberantasan PETI yang gencar dilakukan adalah bentuk komitmen nyata dalam melindungi lingkungan dan ekosistem. Apabila ditemukan bukti valid terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, APH memastikan akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga  Miris, Jalan Rabat Beton dan sumur bor Dana Desa di Semelinang Tebing Cepat Rusak, BPD Akui Tak Pernah Pegang RAB

APH mengimbau masyarakat dan rekan media untuk selalu memverifikasi informasi sebelum dipublikasikan guna menghindari penyebaran berita yang tidak akurat dan berpotensi menimbulkan keresahan atau mencoreng nama baik institusi penegak hukum yang sedang bertugas.

Terkait pemberitaan sebelumnya yang menyebut adanya dugaan “setoran” atau “bekingan”, hal tersebut dipastikan tidak benar dan merupakan spekulasi yang tidak didukung fakta lapangan. APH Peranap terus berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum dengan profesionalisme dan integritas.(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *