INDRAGIRI HULU, RIAU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut diamankan polisi pada Senin (26/10/2026) dini hari.
Aksi pencurian dengan kekerasan (begal) menggunakan korek api berbentuk pistol terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Seorang pria berinisial FM diamankan polisi setelah diduga merampas telepon seluler dan uang tunai milik korban.
Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Yhon Mabel, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban, Firman Rahmad Alvino, sedang menunggu kendaraan di depan loket SAN, Pematang Reba. Korban kemudian ditawari tumpangan oleh pengendara sepeda motor yang mengaku hendak menuju Rengat.
Namun, dalam perjalanan, korban diduga dibawa ke lokasi perkebunan yang jauh dari permukiman warga. Di lokasi tersebut, terduga pelaku mengancam korban menggunakan benda menyerupai senjata api dan meminta barang-barang milik korban.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit telepon seluler Realme C25 dan uang tunai sebesar Rp400.000. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Inhu.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam aksi serupa di dua lokasi berbeda. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Dalam proses pengembangan kasus, terduga pelaku disebut berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Petugas terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan sebelum mengambil tindakan tegas dan terukur yang mengenai bagian kaki terduga pelaku.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Masyarakat diimbau agar berhati-hati ketika menerima tawaran tumpangan dari orang yang tidak dikenal, terutama apabila perjalanan mengarah ke lokasi sepi. Warga yang mengalami atau mengetahui tindak kriminal diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

