Riau-99news id -Inhu. – Proyek Rehab Posyandu didesa Bandar Padang Kecamatan Seberida kabupaten Indragiri hulu Propinsi Riau dengan Pagu Rp.118.505.000 Tahun 2026
Lokasi: RT 03 ,RW 02. Dusun 01
Dimensi: 7 M X 9 M
Diduga memakai Material (Tanah Timbun) Galian C Ilegal(17/7/2026)
Fitri Ayomi sebagai Ketua DPC LSM BARA API Kabupaten Inhu
Mengatakan Bagi desa yang dibidang pembangunan harus wajib memakai material yang berizin.
Berdasarkan Aturan Hukum: Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, membeli dan menggunakan material dari penambang tanpa izin adalah tindakan kriminal.
Pertanggungjawaban Dana: Dana Desa diawasi secara ketat. Semua nota atau bukti pembelian material harus berasal dari perusahaan tambang yang legal (memiliki SIPB atau Izin Usaha Pertambangan/IUP).
Risiko Fatal: Jika desa ketahuan memakai galian C ilegal, pembangunan bisa dihentikan, dan pihak desa harus menghadapi pemeriksaan hukum.
Ayomi menambahkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan bahan penambangan tidak berizin, maka bisa dipidana menurut UU yang berlaku.
“Bagi Desa yang membeli Galian C Ilegal untuk pembangunan Rehab gedung posyandu yang di biayai Dana Desa dari tambang ilegal itu sama halnya dengan mengambil barang curian atau bisa disebut penadah,”Sebut Ayomi.
Menurut Ayomi, Pembangunan Desa sekarang ini bnyak mengunakan Tanah,Pasir dan Batu seperti Membuat Rehab Posyandu yang menggunakan Dana Desa, seharusnya pihak desa memeriksa sumber pasokan bahan baku apakah berizin atau ilegal.
Selanjutnya Ayomi akan turun kelapangan untuk Investasi & Monitoring dana desa Bandar Padang dari Tahun 2022 sampai 2025 kalau ada temuan akan melaporkan Ke Inspektorat ,Kepolisian dan Kejaksaan
Selanjutnya awak media melakukan konfirmasi terhadap kades Bandar Padang kecamatan Seberida Aprisal, SH
“Saat di konfirmasi awak media melalui WhatsApp.terkait Rehab Posyandu Diduga memakai tanah Timbunan Galian C Ilegal
Contreng dua Abu-abu.
Redaksi Riau-99news id membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak untuk memberikan hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.(Ari)



