INHU  

Woow !! Diduga Proyek Rehab Gedung Posyandu Tahun 2026 Desa Bandar Padang Kecamatan Seberida Menggunakan Tanah Timbun Galian C Ilegal

Riau-99news id -Inhu. – Proyek Rehab Posyandu didesa Bandar Padang Kecamatan Seberida kabupaten Indragiri hulu Propinsi Riau dengan Pagu Rp.118.505.000 Tahun 2026
Lokasi: RT 03 ,RW 02. Dusun 01
Dimensi: 7 M X 9 M
Diduga memakai Material (Tanah Timbun) Galian C Ilegal(17/7/2026)

Fitri Ayomi sebagai Ketua DPC LSM BARA API Kabupaten Inhu
Mengatakan Bagi desa yang dibidang pembangunan harus wajib memakai material yang berizin.

Berdasarkan Aturan Hukum: Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, membeli dan menggunakan material dari penambang tanpa izin adalah tindakan kriminal.

Baca Juga  Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai 8 Juni, Satlantas Inhil Kedepankan Edukasi dan Keselamatan Pengendara

Pertanggungjawaban Dana: Dana Desa diawasi secara ketat. Semua nota atau bukti pembelian material harus berasal dari perusahaan tambang yang legal (memiliki SIPB atau Izin Usaha Pertambangan/IUP).

Risiko Fatal: Jika desa ketahuan memakai galian C ilegal, pembangunan bisa dihentikan, dan pihak desa harus menghadapi pemeriksaan hukum.

Ayomi menambahkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan bahan penambangan tidak berizin, maka bisa dipidana menurut UU yang berlaku.

“Bagi Desa yang membeli Galian C Ilegal untuk pembangunan Rehab gedung posyandu yang di biayai Dana Desa dari tambang ilegal itu sama halnya dengan mengambil barang curian atau bisa disebut penadah,”Sebut Ayomi.

Baca Juga  Rudi Walker Purba Bantah Tuduhan Narasi Menyesatkan, Tegaskan Pemberitaan Berdasarkan Dokumen dan Fakta Lapangan

Menurut Ayomi, Pembangunan Desa sekarang ini bnyak mengunakan Tanah,Pasir dan Batu seperti Membuat Rehab Posyandu yang menggunakan Dana Desa, seharusnya pihak desa memeriksa sumber pasokan bahan baku apakah berizin atau ilegal.

Selanjutnya Ayomi akan turun kelapangan untuk Investasi & Monitoring dana desa Bandar Padang dari Tahun 2022 sampai 2025 kalau ada temuan akan melaporkan Ke Inspektorat ,Kepolisian dan Kejaksaan

Baca Juga  Belasan Tower SUTET dan SUTT di Sumut Rusak Hingga Picu Pemadaman, Audit Anggaran Manajemen Care 4 Asset PLN

Selanjutnya awak media melakukan konfirmasi terhadap kades Bandar Padang kecamatan Seberida Aprisal, SH

“Saat di konfirmasi awak media melalui WhatsApp.terkait Rehab Posyandu Diduga memakai tanah Timbunan Galian C Ilegal
Contreng dua Abu-abu.

Redaksi Riau-99news id membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak untuk memberikan hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *