Riau-99news id -Inhu. -Pekerjaan Proyek Pembangunan Lapangan Volly di Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, menjadi temuan LSM BARA API kaena Diduga Mengunakan material tanah timbunan yang berasal dari aktivitas Galian C tanpa izin(ilegal)
Proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp110.285.350
berlokasi di RT 03, RW 02, Dusun 01,
dengan dimensi 24 M X 14 M
Diduga memakai material (tanah urug) Galian C Ilegal.(21/07/2026)
Fitri Ayomi sebagai Ketua DPC LSM BARA API Kabupaten Inhu
Mengatakan Bagi desa yang dibidang pembangunan harus wajib memakai material yang berizin.
Berdasarkan Hukum Aktivitas tambang diatur oleh UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pelanggar bisa dikenakan penjara dan denda miliaran rupiah.

Kerugian Negara Material ilegal tidak membayar pajak. Membelinya berarti menggunakan dana desa untuk hal yang merugikan pendapatan negara.
Kualitas Bangunan Material ilegal sering kali tidak sesuai standar. Hal ini membuat jalan atau bangunan desa mudah rusak
Ayomi merasa heran seperti KEBAL HUKUM Kades Bandar Padang padahal dalam beberapa hari lalu sudah diberitakan terkait dugaan Rehab Posyandu diduga Memakai Galian C Ilegal ,tapi kok berani tetap memakai galian c ilegal untuk membangun lapangan Volly sambil geleng – geleng kepala.
Menurut Ayomi, Pembangunan Desa sekarang ini bnyak mengunakan Tanah,Pasir dan Batu seperti Membuat pembangunan lapangan Volly ,peningkatan jalan yang menggunakan Dana Desa, seharusnya pihak desa memeriksa sumber pasokan bahan baku apakah berizin atau ilegal.
Saat media ketempat galian c yang diduga ilegal tersebut jumpalah sama ceker(tukang kutip uang tanah Timbun ) berinisial B , mengatakan benar ada orang desa bandar Padang ada beli tanah kesini , sekitar berapa mobil nya saya lupa ,ujarnya.
Lalu ucapnya kembali , tolong bang jangan sampai dilibatkan galian C ini bang, nadanya dengan muka masam.
Selanjutnya Ayomi akan turun kelapangan untuk Monitoring terus proyek lapangan volly desa Bandar ,serta mencari temuan-temuan tahun 2023 sampai 2025, kalau ada temuan akan segera melaporkan ,Kekejaksaan ,Kepolisian ,serta Inspektorat.
Selanjutnya awak media melakukan konfirmasi terhadap kades Bandar Padang kecamatan Seberida Aprisal, SH
“Saat di konfirmasi awak media melalui Telepon .terkait Pembangunan lapangan Volly Diduga memakai tanah Timbunan Galian C Ilegal, saya tidak tau itu galian C nya ada izin atau tidak , tanyak sama TPK nya aja , klau tidak saya kasih nmr nya biar hubungi aja TPK nya , ucap kades bandar Padang dari sambungan telepon.
Redaksi Riau-99news id membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak untuk memberikan hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.(Ari)



