INHU  

Polisi Ringkus IRT pengedar Sabu di Sungai Beringin

Riau-99news.id Indragiri Hilir,- Tim Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 29 tahun yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di Sungai Beringin, Tembilahan, Rabu (4/6).

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora mengatakan bahwa IRT tersebut berinisial KA.

Ia menyampaikan bahwa penangkapan terharap IRT berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan di Jalan Kalimantan Lorong Bakau Sekumpul, Kelurahan Sungai Beringin kerap terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu sabu.

Baca Juga  Dugaan Penumpukan Batubara di Pulau Kemudi, Pj Sekda Inhu Panggil PT. SIP

“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel, dan personel berhasil mengantongi nama satu orang pelaku peredaran narkotika,” kata AKBP Farouk.

Dia menyebutkan, usai mengantongi identitas pelaku dan mengetahui keberadaannya, tim kepolisian langsung bergegas untuk melakukan penangkapan terhadap KA.

“Saat dilakukan penangkapan, kami mengamankan dua pelaku lainnya yang juga sebagai pengedar inisial ZI (21) dan H (33). Selain itu, ada sabu sabu dengan berat kotor 1,97 gram,” ujarnya.

Baca Juga  Menyikapi Maraknya Jual Beli Internet Ilegal di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat: Ini Kata Kadis Kominfo Pers

AKBP Farouk mengungkapkan, selain barang bukti sabu itu, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti non narkotika lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Berupa satu alat hisap sabu dan satu buah ponsel,” ungkap AKBP Farouk.

Baca Juga  Riau-99news.id Inhu– Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) Kabupaten Indragiri Hulu berharap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sabtu P, Sinurat dapat membantu memperjuangkan Poros Jalan alternatif khusus untuk angkutan Batubara.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap IRT tersebut dilakukan dengan memenuhi prosedur operasi standar (SOP) dengan melibatkan saksi warga setempat.

“Penggeledahan dan pemeriksaan di TKP disaksikan langsung oleh warga setempat,” jelasnya.

Kapolres menuturkan bahwa usai ditangkap, KA, ZI dan H serta barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *