Kegiatan Rekonsiliasi Dana BOS ini dilaksanakan di Aula Korwil Disdikbud Kec. Pasir Penyu. Kegiatan ini diikuti oleh 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Pasir Penyu dan Kecamatan Lirik. Rekonsiliasi dilakukan oleh Tim Auditor Inspektorat Kab. Indragiri Hulu dan tim BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Indragiri Hulu.
Seluruh kepala Sekolah Sekolah Dasar se Kecamatan Pasir Penyu dan Lirik mengikuti rekonsiliasi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang berlangsung di Aula Korwil Didsikbud Kecamatan Pasir Penyu, Selasa 14/1/2025.

Dalam pertemuan yang langsung di pimpin oleh Kabag Keuangan Disdikbud Kabupaten Indragiri Hulu Pak Akhyar menyampaikan penerimaan dan pengeluaran harus dicatatkan.
“Agar lebih akurat, sehingga laporan tersebut bisa tepat waktu, dengan begitu penerimaan dan pengeluaran dapat dicatatkan sesuai dengan ketentuan.Selain itu juga mengatakan rekonsiliasi bertujuan untuk mengevaluasi keuangan terutama laporan realisasi anggaran dan neraca.Melanjutkan rekonsiliasi dana BOS turut melakukan perhitungan pada belanja persediaan barang dan jasa. Termasuk belanja modal, dan aset sekolah beserta pajaknya jika dikenakan.
Dengan digelarnya rekonsiliasi itu diharapkan akan terjadinya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS di tingkat satuan pendidikan SD dan SMP.(Ari)





