INHU  

GAWAT!! Aktivitas usaha tambang galian C diduga ilegal bebas beroperasi disinyalir kebal hukum, di desa sei beberas

Riau-99news.id Inhu   –  Aktivitas tambang galian ( C ) Jenis Tanah Urug Tampa izin di desa Sai beberas kecamatan lubuk Batu jaya, Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, seperti tidak ada Efek Jerah, Dengan Kegiatan Terang terangan, melakukan aktipitas penambang galian  C, Jenis Tanah Uruk belum ada tindakan tegas oleh Aparatur Penegak Hukum.

Seharusnya Sebagai Warga negara Republik Indonesia , Harus lah taat Dengan Aturan dan Perundangan Yang berlaku Di NKRI Setiap Para Pengusaha Harus lah di dahului Dengan Pengurusan Izin, Namun Kenyataannya, para pelaku Pengusaha Tersebut MerajaLela dengan aktivitas, dengan tambangan Jenis Tanah Urug, Berdampak Merusak ekosistem Lingkungan, 

Baca Juga  DPD LSM Bara Api Tantang Humas PT Musim Mas, Tunjukan Bukti kalau Berita Hoax Dugaan Operasional Kebun Sawit Di luar HGU dan konservasi, Namun Tak Mampu Lihatkan Data Kongkrit

Aktivis Lembaga komando Garuda sakti ( Rudi Walker Purba ) Mengatakan kepada  Media riau-99newd.id bahwa dari investigasi Dilapangan, Sabtu 15 Februari 2025 Di desa sei beberas  Kecamatan  Lubuk Baru jaya ( LBJ ) kabupaten Indragiri Hulu terlihat jelas Aktivitas Pertambangan Jenis Galian ( C ) Tanah urug di duga kuat tidak memilik izin dari dinas terkait.

Baca Juga  Hari Kedua KORWIL Disdikbud Kec. Pasir Penyu melaksanakan Monitoring Asesmen Sumatif Semester Genap TP. 2024/2025Di SDN 006 Air Molek I

Miris nya para pengusaha di duga ilegal Tersebut Seperti Tidak ada Tindakan Tegas dari Penegak Hukum, Terhadap Para pengusaha tambang galian (C) tepat nya di wilayah Hukum Polsek LBJ, ketua Rudi Walker Purba kepada Awak Media.

Uda jelas sudah di atur dalam UU, Bagi Pelaku tambang Galian (C) Seharusnya , Mendahului Perizinan Seperti – IUP – IPR – Dan IUPK, apa Bila Para Pelaku, Usaha Tambang Galian C Ilegal Tampa Memiliki Izin , Dapat Di pidana Berdasarkan Pasal 158 Undang undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Di ancam Pidana Penjara 10 Tahun, dan Denda 10 Milyar Rupiah, Ujar Rudi Walker purba(tim)

Baca Juga  Wabup Junaidi Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *