INHU  

Dugaan Ada Penyimpangan LSM Bara Api, Meminta Kejaksaan Negeri Audit Anggaran Dana Desa Serumpun Jaya Tahun 2024-2025.

Riau-99news.id-Inhu – LSM Bara Api meminta Kejaksaan Negeri Indragiri hulu untuk mengaudit anggaran Dana Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri hulu, Riau tahun 2023-2024-2025 karena diduga ada penyimpangan.

Proyek Rabat Beton di Desa Serumpun Jaya Tahun 2025 diduga dikerjakan asal-asalan, sehingga menimbulkan keraguan tentang kualitas dan transparansi penggunaan anggaran.

Baca Juga  Bupati Kabupaten Inhu Ade Agus Hartanto S.Sos MSi,,Telah mengeluarkan surat pemberhentian Kades Dusun Tua Kecamatan Kelayang.

Fitri Ayomi, Ketua DPC LSM Bara Api Minggu (28/9/2025) mengatakan,” Bukan hanya proyek tahun 2025 bermasalah tetapi tahun 2023 dan 2024 proyek semenisasi kondisi Memperhatinkan ,sudah retak-retak ,padahal baru berumur satu tahun,serta batu prasasti tidak ditemukan diproyek semenisasi tersebut.

“Ia meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri hulu, untuk melakukan audit anggaran Dana Desa Serumpun Jaya tahun 2023 2024-2025 karena kuat dugaan ada penyimpangan.

Baca Juga  Uji Kelayakan kendaraan (KIR) Dinas Perhubungan Inhu Tetap Efektip Melayani Masyarakat Inhu Dan Inhil

Selanjutnya, Fitri Ayomi juga mengkritik kinerja instansi pengawas yang dinilai lemah dalam mengawasi penggunaan anggaran desa, sehingga kepala desa tidak merasa jera melakukan penyimpangan.

LSM Bara Api berharap audit anggaran dapat dilakukan secara transparan dan menyeluruh untuk mengetahui ada tidaknya penyimpangan.

Baca Juga  Jalinteng Hancur Lebur, "Masyarakat Minta Kepada Bupati Inhu dan Gubernur Riau Total Serius Lakukan Perbaikan"

Jika ditemukan penyimpangan, diharapkan ada tindakan yang tegas untuk menindak oknum-oknum yang terlibat dalam penyimpangan tersebut.

Kepala Desa, Serumpun jaya Jasril, hingga berita ini di terbitkan di hubunggi melalui chat WhatsApp, tidak merespon sama sekali.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *