Aktivis Mahasiswa Desak Aparat Usut Dugaan Peredaran Ekstasi di THM Kota Pekan Baru

Riau-99news.id. – Pekanbaru— Aktivis mahasiswa mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) Grand Dragon Pekanbaru. Desakan tersebut muncul menyusul keresahan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di lokasi hiburan malam tersebut.

Andre Kasa, aktivis mahasiswa, mengatakan pihaknya menerima sejumlah informasi dan keluhan masyarakat mengenai aktivitas di THM Grand Dragon yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Baca Juga  Temui Polisi Malaysia, Kapolda Riau Paparkan Gotong Royong Tangani Karhutla

Menurut informasi yang diterima pihaknya, pengelolaan venue yang sebelumnya disebut atas nama Sdr. Likiya kini dilanjutkan oleh anaknya, Sdr. Boy Lisan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, ada dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pasokan narkotika jenis ekstasi di tempat tersebut. Karena itu, kami mendorong aparat untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata Andre.

Baca Juga  Diduga Tempat Transaksi Narkoba,THM Marak Operasi Hingga Pagi Dipekanbaru

Ia menegaskan, informasi tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat yang berwenang. Karena itu, pihaknya meminta kepolisian tidak hanya melakukan pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika apabila ditemukan indikasi dan bukti yang cukup.

Andre menyebut keresahan masyarakat terhadap dugaan maraknya peredaran narkotika di lingkungan tempat hiburan malam perlu menjadi perhatian bersama.

Baca Juga  Polda Riau Dalami Dugaan Korupsi Setwan Bengkalis, Anggaran Makan Minum Fantastis Jadi Sorotan

“Kami tidak ingin menuduh atau menghakimi pihak tertentu. Namun, kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, tentu harus diusut secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Ia juga meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional, aktivitas tempat hiburan, serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai kewenangan masing-masing.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *