Mahasiswa Layangkan Somasi Terbuka ke MP Club Pekanbaru, Desak Evaluasi dan Proses Hukum

Riau-99news.id. -Pekanbaru — Sejumlah mahasiswa melayangkan somasi terbuka dan gugatan moral kepada manajemen MP Club Pekanbaru terkait dugaan pelanggaran dan kelalaian dalam pengawasan pengunjung pada kejadian 5 September 2026.

Somasi tersebut juga ditujukan kepada Pj Wali Kota Pekanbaru, Kapolresta Pekanbaru, Satpol PP, serta DPMPTSP Kota Pekanbaru. Mahasiswa meminta pihak terkait melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

Dalam somasi, mahasiswa menyoroti dugaan adanya pengunjung di bawah umur yang dapat masuk dan beraktivitas di lokasi hiburan malam, termasuk dugaan konsumsi minuman beralkohol atau zat terlarang.

Baca Juga  Putusan Sidang Sariman: Terbukti Bersalah, Divonis 6 Bulan Penjara Tanpa Harus Mendekam di Balik Jeruji

Mereka juga menyoroti seorang perempuan berusia 19 tahun yang disebut berada dalam kondisi kritis hingga tidak sadarkan diri dan kemudian mendapat penanganan di RSUD Arifin Achmad. Mahasiswa mempertanyakan standar pertolongan darurat dan prosedur keselamatan yang diterapkan pihak pengelola.

Atas persoalan tersebut, mahasiswa meminta manajemen MP Club Pekanbaru memberikan penjelasan terbuka, mengevaluasi SOP keamanan dan penanganan medis darurat, serta membuka rekaman CCTV terkait kejadian 5 September 2026 untuk kepentingan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Diapresiasi Presiden Prabowo, Kapolda Riau: Ini Kerja Bersama, Fokus Kami Padamkan Api

Mahasiswa juga meminta pihak pengelola bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan dan pemulihan korban apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya tanggung jawab hukum dari pihak manajemen.

Sementara kepada Pemkot Pekanbaru, Satpol PP dan DPMPTSP, mahasiswa mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap izin dan operasional MP Club. Mereka meminta sanksi diberikan apabila ditemukan pelanggaran perizinan maupun aturan terkait perlindungan anak dan keselamatan pengunjung.

Baca Juga  Aktivis Mahasiswa Desak Aparat Usut Dugaan Peredaran Ekstasi di THM Kota Pekan Baru

Kepada Polresta Pekanbaru, mahasiswa mendesak dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan peristiwa tersebut apabila ditemukan unsur pidana.

Dalam suratnya, mahasiswa memberikan batas waktu maksimal 3×24 jam sejak somasi diterima untuk mendapatkan respons dan tindakan konkret dari pihak-pihak yang dituju.

Jika tuntutan tidak mendapat respons, mahasiswa menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah kantor pemerintahan dan kepolisian di Pekanbaru(Afit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *